Pelaku Tindak Pidana terhadap Anak Layak Dihukum Berat
Berita

Pelaku Tindak Pidana terhadap Anak Layak Dihukum Berat

Hukuman berat terhadap pelaku kekerasan dan tindak pidana terhadap anak adalah langkah positif bagi perlindungan anak. Penerapan sanksi yang lebih tinggi menunjukkan sensivitas hakim terhadap penderitaan korban anak-anak dan keluarganya.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Pelaku Tindak Pidana terhadap Anak Layak Dihukum Berat
Hukumonline

 

Dibunuh karena tidak ditebus

Kisah penculikan dan pembunuhan Putri Nabila memang sempat menggemparkan publik. Apalagi kalau bukan karena modus yang dilakukan Dani dan keluarganya sangat sadis. Putri Nabila yang masih ingusan dan tak mungkin melawan justru dimutilasi. Potongan-potongan mayatnya ditaruh ke dalam kardus, lalu dibuang di Jalan Babulak Bogor.

 

Untunglah polisi kemudian berhasil mengungkap pelakunya, yang ternyata adalah keluarga Tony Buntung. Toni dan sang isteri kini sedang menjalani persidangan di PN Cilacap. Setelah para pelaku tertangkap dan diadili barulah terungkap bahwa penculikan dan pembunuhan itu dilakukan lantaran orang tua Putri Nabila tidak bisa menyediakan uang tebusan sebesar Rp15 juta yang diminta penculik.

 

Putri Nabila, anak pasangan Firdaus dan Sari Komariyah, diculik dari rumahnya di Jalan Budi Mulia Pademangan Jakarta Utara pada pada 18 Maret 2003. Kebetulan Dani sudah kenal dengan Firdaus, bahkan kontrakan keluarga Dani terletak tidak jauh dari rumah Firdaus.

 

Sebelum penculikan terjadi, Dani mengajak Firdaus ke ATM untuk mengambil duit. Begitu memperoleh uang, Dani menyuruh Firdaus untuk membeli shabu-shabu karena kebetulan sang isteri Sari Komariyah sudah berangkat kerja. Setelah tinggal berdua dengan Putri di rumah, Dani pun melaksanakan niat jahatnya. Sayang, Putri Nabila hanya seorang anak kecil yang tidak tahu sama sekali niat jahat itu. Apalagi Dani adalah orang yang sudah biasa datang ke rumahnya.

 

Ia membawa Putri ke mobil penculikan di depan bioskop King's Pademangan. Di sana sudah menunggu Tony Buntung, isteri dan Jeffry. Kemudian mereka meluncur ke tempat kontrakan lain di daerah Poris, Tangerang. Dari sanalah Tony Buntung mengontak Firdaus untuk meminta uang tebusan. Firdaus hanya sanggup membayar Rp500 ribu.

 

Lantaran tidak berhasil meminta uang tebusan Rp15 juta, perbuatan keji itu pun dilakukan para terdakwa. Dan hakim PN Jakarta Utara sudah mengganjar salah satu di antara mereka dengan hukuman 20 tahun penjara. Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu ‘mengganjar' Jeffry Saputra dengan kematian sewaktu penggerebekan tempat pelarian kawanan penculik itu di Cilacap, Jawa Tengah.

Demikian pandangan yang dikemukakan oleh Muhamad Joni, Kepala Divisi Hukum dan Perundang-undangan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menanggapi vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Utara terhadap Dani  Saputra, seorang terdakwa pelaku penculikan dan pembunuhan anak. Komnas PA menilai sanksi yang lebih tinggi terhadap pelaku akan sangat positif bagi perlindungan anak, ujar Joni.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, Kamis (16/04) lalu, PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Dani atas tindak pidana penculikan dan pembunuhan yang ia lakukan terhadap bocah bernama Putri Nabila. Jaksa Fydayeen sendiri menuntut terdakwa dihukum seumur hidup.

 

Majelis hakim pimpinan Arifin Edy menilai perbuatan terdakwa yang tidak berprikemanusiaan itu telah melanggar pasal 340 dan 328 KUHP. Apalagi korbannya adalah anak-anak yang belum berusia lima tahun (balita). Celakanya, pembunuhan terhadap Putri Nabila dilakukan secara bersama-sama oleh Dani, kakaknya Jeffry Saputra dan kedua orang tua mereka, Tony Buntung dan isteri.

 

Menurut Joni, seyogianya jaksa dan majelis hakim bukan hanya menjerat terdakwa dari pasal-pasal KUHP, tetapi juga Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sehingga, ke depan ada preseden putusan pengadilan yang menjadi rujukan bagi hakim-hakim lain. Dalam konteks itu, Komnas PA menaruh perhatian besar terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap anak, terutama pedofilia. Misalnya kasus pedofilia yang dilakukan Brown William Stuart alias Tony. Mantan diplomat Australia itu kini sedang menghadapi persidangan di PN Denpasar.

Tags: