Demi Gus Dur, PKB Minta Fatwa MK Soal Syarat Menjadi Presiden
Berita

Demi Gus Dur, PKB Minta Fatwa MK Soal Syarat Menjadi Presiden

PKB minta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan fatwa khusus seputar syarat menjadi calon presiden. Ketentuan yang melarang orang cacat fisik menjadi capres ditengarai hanya untuk menghadang pencalonan KH Abdurahman Wahid.

Oleh:
CR-1
Bacaan 2 Menit
Demi Gus Dur, PKB Minta Fatwa MK Soal Syarat Menjadi Presiden
Hukumonline

 

Kedatangan Mahfud yang didampingi Syaiful Anwar selaku kuasa hukumnya dan Joko Mulyo yang juga dari PKB tetap menyadari keterbatasan MK dalam menindaklanjuti SK KPU tersebut. Untuk itu pihaknya meminta fatwa karena pemberlakuan fatwa di lapangan lebih efektif dan dihormati.

 

Menurut Mahfud, DPP PKB juga mengetahui prosedur uji materiil terhadap suatu SK seharusnya berada di tangan Mahkamah Agung. Namun, Mahfud beralasan proses di MA akan berlangsung lebih lama sedangkan pencalonan Presiden kurang dari seminggu lagi.

 

Kita butuh jawaban cepat soal fatwa ini, ujar Mahfud. Menurutnya, fatwa ini dimohonkan kepada MK untuk dikeluarkan sebelum tanggal 26 April saat pencalon Presiden dan wakil Presiden berlangsung.

 

Pihak MK yang diwakili Ahmad Fadlil Sumadi selaku panitera MK menyambut baik maksud kedatangan pihak PKB tersebut. Ini contoh yang baik, tidak harus lewat demo, ujar Ahmad.

 

Seusai penandatangan berkas penerimaan, Ahmad mengatakan pihaknya akan memeriksa berkas-berkas tersebut. Namun, ia pun belum dapat memastikan kapan pihak PKB akan dipanggil kembali.

 

Tidak hanya memohon fatwa kepada MK, PKB juga berencana untuk mengajukan judicial review terhadap pasal 6 UU No.23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

 

Isi pasal tersebut adalah seputar syarat-syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Mahfud sendiri tidak menjelaskan hal-hal apa yang perlu ditambah ataupun dikurangi. Sedangkan, UU tersebut otomatis akan berganti dengan UU yang baru untuk Pemilu 2009 nanti.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mahfud MD saat mendatangi Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat hari ini (19/04). PKB berharap agar fatwa yang diminta sudah keluar sebelum 26 April mendatang.  

 

Dalam permohonannya PKB meminta agar Mahkamah Konstitusi menentukan sikap atas persyaratan calon presiden yang ditetapkan KPU. Dalam SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 26/2004 terdapat larangan bagi orang yang memiliki cacat fisik untuk menjadi Presiden.

 

SK tersebut melanggar HAM dan Deklarasi PBB, ujar Mahfud. Ia menjelaskan SK tersebut telah melanggar Deklarasi PBB tentang hak-hak orang yang menderita cacat di dalam penggunaan hak politik.

 

Hampir pasti, pencalonan Gus Dur sebagai Presiden akan terganjal pasal tersebut. Walaupun Mahfud sendiri mengakui adanya kekurangan fisik Gus Dur namun ia tetap membela bahwa Gus Dur sehat fisik dan mental.

 

Selain itu, SK KPU tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dimana SK KPU memperluas maksud dalam UU tanpa ada pendelegasian dari UU tersebut.

Tags: