Jika Masih Mampu Dengan Alat Bantu, Bisa Lolos Syarat Kesehatan Capres
Berita

Jika Masih Mampu Dengan Alat Bantu, Bisa Lolos Syarat Kesehatan Capres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis anggapan bahwa syarat kesehatan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang disusunnya terlampau berat. Pasalnya, mereka yang masih mampu dengan menggunakan alat bantu dianggap memenuhi syarat.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Jika Masih Mampu Dengan Alat Bantu, Bisa Lolos Syarat Kesehatan Capres
Hukumonline

 

"Jadi betul-betul mereka yang tidak memenuhi syarat adalah mereka yang kalau dalam bahasa Jawanya itu nemen. Maksudnya orang yang nggak bisa apa-apa, bahkan dengan menggunakan alat bantu," tambah Ramlan. Nemen sendiri merupakan istilah gurauan yang tercetus saat rapat KPU dan IDI.

 

Saat ditanya apakah 'dipandu' juga termasuk dalam kategori menggunakan alat bantu, Ramlan hanya mengatakan bahwa yang disebut alat bantu misalnya, kaca mata, alat dengar, kursi roda dan lain-lain. "Jangan mengarah (pada seorang capres) lah," ujar Ramlan.

 

Pernyataan Ramlan itu sekaligus merupakan tanggapan KPU terhadap sikap PKB yang mempersoalkan syarat kesehatan yang disusun KPU tersebut. Beberapa hari lalu, judicial review PKB melalui Mahkamah Konstitusi memang ditolak. Namun PKB masih akan melakukan judicial review terhadap SK KPU No 26 Tahun 2004 kepada MA.

 

Bergantung pada pemeriksaan

Ditegaskan Ramlan, asumsi KPU dengan IDI sekarang adalah semua calon memenuhi syarat sampai nanti dokter yang memeriksa menyampaikan hasilnya. Jadi kalau sekarang mempertanyakan apakah seseorang memenuhi syarat, KPU akan menjawab bahwa semua memenuhi syarat, sampai ada surat keterangan dari tim pemeriksa yang menyatakan sebaliknya.

 

Soal keputusan lolos tidaknya seorang capres, KPU akan bergantung 100 persen pada hasil pemeriksaan tim dokter ahli. Jadi tidak mungkin keputusan KPU akan berbeda dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang dilakukan oleh dokter ahli tersebut.

 

Untuk menjamin kesamaan metode pemeriksaan kesehatan, KPU menyatakan bahwa para capres akan diperiksa oleh dokter ahli yang sama dan alat pemeriksaan yang  sama. Dengan demikian, menurut Ramlan, dari segi ilmiah hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.

 

Dalam kesempatan itu Ramlan juga menyatakan bahwa sesuai jadwal dari KPU, para bakal capres sudah bisa memeriksakan kesehatannya sejak 26 April 2004. Namun karena dikhawatirkan pada tanggal tersebut hasil suara DPR belum bisa diumumkan, maka pemeriksaan capres harus dengan surat pengantar dari KPU.

 

Saat pemeriksaan pada 26 April itu, status bakal capres itu memang belum berstatus terdaftar. Karena untuk mendaftar harus diajukan oleh parpol yang masih harus menunggu hasil pemungutan suara secara nasional. Terkait dengan syarat pengajuan pasangan capres yang diatur dalam UU Pemilu.

 

"Mereka harus mempunya surat pengantar mereka akan mendaftarkan diri sebagai capres. Tanpa itu, RSPAD Gatot Subroto akan menolak untuk memeriksa," lanjut Ramlan. Surat pengantar itu sendiri bisa diminta melalui Ketua Pokja Pendaftaran Capres, Anas Urbaningrum.

 

Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti menyampaikan penjelasan tersebut kepada wartawan usai konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta (23/04). "Kalau anda baca, kriteria disabilitas itu adalah orang yang dengan alat bantu saja tetap tidak bisa atau tidak mampu," jelas Ramlan.

 

Dalam rangka pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakil presiden, KPU bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menyusun kriteria tertentu. Salah satu indikator yang bisa membuat seorang lolos atau tidak dalam pemeriksaan kesehatan itu adalah faktor yang disebut dengan disabilitas.  

 

Orang yang masih mampu melakukan tugasnya meski dengan alat bantu, ujar Ramlan, tidak termasuk dalam kriteria disabilitas. "Jadi misalnya nggak bisa jalan, kalau dengan kursi roda dia masih bisa jalan, tidak masuk kategori disabilitas. Juga kalau misalnya kurang pendengaran, jika dengan alat bantu pendengaran dia masih bisa mendengar, maka memenuhi syarat," jelas Ramlan.

 

Bahkan bagi seorang bakal calon presiden dan wakil presiden yang mengidap penyakit separah kanker atau jantung pun masih bisa lolos. Asalkan, hasil pemeriksaan dokter secara ilmiah menunjukkan bahwa orang itu masih bisa bertahan hidup lima tahun ke depan.

Tags: