Terkait Syarat Kesehatan Calon Presiden, Gus Dur Melawan dengan Petisi
Berita

Terkait Syarat Kesehatan Calon Presiden, Gus Dur Melawan dengan Petisi

Permohonan judicial reviewnya ditolak, Gus Dur tampaknya terus upaya ‘perlawanan'. Kali ini dengan cara meminta dukungan masyarakat lewat petisi untuk melawan diskriminasi persyaratan calon presiden.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Terkait Syarat Kesehatan Calon Presiden, Gus Dur Melawan dengan Petisi
Hukumonline

 

MMD berharap agar masyarakat yang mendukung petisi mengirimkan keberatan mereka lewat kartu pos, surat atau pesan yang berisi kalimat KPU, jangan batasi hak untuk dipilih dan memilih. Keberatan masyarakat dapat dikirimkan ke alamat MMD di PO Box 1546 Jks 12015, faks (021) 79190338, (021) 8503678, atau lewat e-mail:[email protected]. Masyarakat yang setuju dengan petisi MMD juga bisa mengirimkan langsung keberatan mereka ke KPU.

 

Bisa dipastikan bahwa perlawanan lewat petisi itu terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2004. Langkah Gus Dur mempersoalkan ketentuan persyaratan calon presiden, khususnya klausul pemeriksaan kesehatan, untuk sementara memang kandas di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Dalam putusannya Jum'at kemarin (23/04) MK menolak permohonan judicial review terhadap pasal 6 hurud d dan s Undang-Undang No. 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, MK juga menolak permohonan fatwa yang diajukan kubu DPP Partai Kebangkitan Bangsa. Dalam putusannya, MK menilai pembatasan seseorang untuk maju menjadi presiden lewat persyaratan tertentu bukan diskriminatif. Ketentuan pasal 6 huruf d dan huruf s bukan saja tidak bertentangan dengan UUD'45 tetapi juga tidak bertentangan dengan prinsip hukum umum.

 

Langkah hukum yang ditempuh kubu Gus Dur baik lewat MK, Mahkamah Agung, rencana somasi terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun petisi tidak lepas dari persyaratan calon presiden yang dianggap akan menjegal Gus Dur. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang sudah memberi mandat kepada IDI untuk melakukan pemeriksaan atas kesehatan jasmani dan rohani setiap calon presiden.

 

Ini terkait dengan implementasi Surat Keputusan KPU No. 26/2004 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004. Dalam pasal 4 tegas dipersyaratkan bahwa seorang calon harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Selain pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, pasal 7 SK KPU juga menambahkan klausul pemeriksaan lain yaitu tes narkoba.

 

Selaku lembaga pelaksana pemeriksaan kesehatan calon presiden, IDI sendiri sudah membantah kalau itu dilakukan untuk menjegal pencalonan Gus Dur. Ketua Pengurus Besar IDI Pusat Farid Anfasa Moeloek menjamin hasil pemeriksaan kesehatan sang calon yang kelak disampaikan ke KPU dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Di media cetak hari ini terdapat iklan berukuran separuh halaman yang sangat mencolok dan menarik perhatian karena disertai foto besar Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, salah seorang kandidat presiden. Dalam iklan yang mirip petisi tersebut, Masyarakat Melawan Diskriminasi (MMD) meminta dukungan masyarakat untuk melawan perlakuan diksriminasi yang dialami Gus Dur. Tampaknya, inilah bentuk perlawanan baru kubu Gus Dur atas perlakuan yang dinilai diskriminatif dalam kasus persyaratan calon presiden.

 

Kepada mereka yang percaya pada demokrasi dan meyakini kesetaraan hak warga negara di depan Undang-Undang, kami meminta dukungan Anda terhadap perjuangan kami dan keberatan Anda atas perlakuan diksriminatif yang dialami Gus Dur, demikian antara lain bunyi petisi.

 

Pada bagian atas tertulis secara mencolok sebuah slogan perlawanan atas perlakuan diskriminatif tersebut. Biarkan rakyat yang menyeleksi. Bukan KPU, bukan IDI. Tidak lupa pula disebutkan bahwa selama puluhan tahun Gus Dur telah mengabdikan hidupnya untuk membela kepentingan mereka yang tertindas dan diperlakukan tidak adil.

Tags: