Sidang Praperadilan Kasus Bom BEJ
Keterangan Para Saksi Memojokkan Polda Metro Jaya
Berita

Sidang Praperadilan Kasus Bom BEJ
Keterangan Para Saksi Memojokkan Polda Metro Jaya

Jakarta, hukumonline. Permintaan agar Polda Metro Jaya membaca dan mempelajari kembali Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta buku-buku penunjangnya terjawab sudah.

Oleh:
zaenal
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Sidang Praperadilan Kasus Bom BEJ</b></font><BR>Keterangan Para Saksi Memojokkan Polda Metro Jaya
Hukumonline

Yahya Harahap, saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus pemboman Kedutaan Besar Malaysia dan Gedung Bursa Efek Jakarta (Gd. BEJ), dalam keterangannya menguatkan ketidaktahuan Polda Metro Jaya mengenai praperadilan.

Sebagaimana diberitakan hukumonline sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang memeriksa permohonan praperadilan dari pemohon para tersangka pemboman, Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon diminta membaca dan mempelajari kembali KUHAP beserta buku-buku penunjangnya.

Permintaan itu diajukan pemohon, yang diwakili kuasa hukumnya dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). Pasalnya, dalam jawabannya mengatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihaknya tidak termasuk yurisdiksi praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.

Yahya Harahap dalam keterangannya mengatakan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik (Polda Metro Jaya, red) termasuk dalam yurisdiksi praperadilan, karena menyangkut hak azasi manusia.

Yahya menjelaskan, berdasarkan teori konsistensi yuridiksi praperadilan tidak hanya terbatas pada apa yang disebutkkan pasal 77 KUHAP. "Tidak limitatif, walaupun tidak ada kata antara lain," jelasnya. Apalagi bila dikaitkan dengan penafsiran Penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP sebagaimana diuraikan hukumonline sebelumnya.

Lebih lanjut Yahya mengatakan, fungsi lembaga peradilan sendiri adalah sebagai pengawas horisontal terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dalam melakukan penyidikan. "Sehingga tidak hanya limitatif sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHAP," ujar mantan hakim agung yang pernah dituduh menerima suap ini di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Prosedur penangkapan dan penahanan

Di dalam keterangannya, Yahya juga menyebutkan bahwa sebelum melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik harus terlebih dahulu mendasarkan tindakannya atas dugaan yang kuat bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana, dan permulaan bukti yang cukup.

Halaman Selanjutnya:
Tags: