Masyarakat Boleh Bertanya dalam Pemilihan Ketua MA
Berita

Masyarakat Boleh Bertanya dalam Pemilihan Ketua MA

Jakarta, hukumonline. Ada sedikit kemajuan dalam mekanisme pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA). Masyarakat boleh mengajukan pertanyaan. Sayangnya, pertanyaan tidak bisa langsung diajukan, tetapi harus melalui Komisi II.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Masyarakat Boleh Bertanya dalam Pemilihan Ketua MA
Hukumonline

Mekanisme pemilihan ketua MA oleh Komisi II tampaknya tidak berbeda jauh dari rekomendasi yang sudah diajukan oleh Tim 11. Sebagaimana diberitakan oleh hukumonline, tim 11 telah menyampaikan usulan mekanisme pemilihan Ketua/Wakil Ketua MA pada komisi II. Apakah Komisi II akan menerima atau tidak, hal itu bergantung pada rapat pleno Komisi II.

Menurut Deddy Sudarmadji, Ketua Tim 11,  ada beberapa perubahan atau hal-hal yang diperbaiki dari usulan tim 11 tersebut. Hak-hak yang diubah tersebut antara lain diadakannya tanya jawab bagi para calon ketua pada saat mereka menyampaikan misi dan visinya.

Sebelumnya, pada usulan Tim 11 tidak akan dilangsungkan tanya jawab. Waktu tanya jawab pun diperpanjang dari sebelumnya diusulkan 30 menit menjadi 60 menit. Penyampaian misi dan visi ini adalah satu-satunya rapat yang terbuka untuk umum.

Masyarakat boleh bertanya

Dalam sesi tanya jawab, Komisi II akan mengundang para pakar. "Pakar tersebut dapat mengajukan pertanyaan bagi para calon ketua, tetapi harus melalui anggota komisi II," kata Deddy.

Namun, keterangan Deddy ini dibantah oleh Amin Aryoso, Ketua Komisi II. Ketika dihubungi  oleh hukumonline, Amin menyatakan bahwa tidak hanya para pakar yang boleh bertanya. "Semua anggota masyarakat dapat mengajukan pertanyaan, tetapi harus secara tertulis melalui anggota Komisi II," cetusnya.

Selain itu menurut Deddy, judul makalah yang diusulkan oleh Tim 11 yaitu kekuasaan kehakiman yang adil, jujur, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab, juga akan diganti. Deddy juga mengatakan bahwa tidak akan ada pembatasan umur bagi para hakim agung yang ingin mencalonkan diri menjadi ketua.

Yang menarik, Deddy juga mengemukakan bahwa selain berusaha mencari informasi dengan meminta masukan dari masyarakat, Komisi II juga akan mengirim surat pada beberapa instansi terkait seperti Irjen Pajak dan Polri. Tujuannya, untuk menyelidiki keterangan yang diberikan oleh calon tersebut dan pengaduan yang masuk dari masyarakat.

Tags: