Yusril : Akan Ada Peraturan Lebih Khusus di Bidang Perbankan
Berita

Yusril : Akan Ada Peraturan Lebih Khusus di Bidang Perbankan

Jakarta, hukumonline. Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengisyaratkan, akan ada peraturan yang lebih khusus di bidang perbankan. Misalnya, mengenai restukturisasi perbankan dan likuidasi perusahaan.

Oleh:
Ari/Apr
Bacaan 2 Menit
Yusril : Akan Ada Peraturan Lebih Khusus di Bidang Perbankan
Hukumonline

Yusril mengatakan, selama ini aturan-aturan perbankan sudah memberikan jalan untuk mengatasi masalah dalam restrukturisasi perbankan, walaupun belum sampai pada tingkat UU. Namun menurut Yusril, dalam beberapa UU tertentu, diatur pula ketentuan restrukturisasi mengenai kredit. "Misalnya dalam UU Kepailitan. Dalam prakteknya hal tersebut sudah berjalan," ujar Yusril.

Yusril berpendapat, kita perlu mempersiapkan suatu kerangka peraturan perundang-undangan yang tidak saja mengatur mengenai restrukturisasi, tapi juga mengatur mengenai likuidasi perusahaan. Untuk itu, harus menyertakan pihak-pihak terkait dalam pembahasan bersama.

Menurut Yusril, Depkeh dan HAM sendiri yakin, tidak mungkin menyelesaikan masalah-masalah ekonomi jika tidak secara bersamaan membenahi aspek-aspek hukumnya. Saat ini, menurut Yusril, pihaknya tidak hanya membahas masalah-masalah yang  berkaitan dengan pengadilan dan HAM, tapi juga aspek-aspek hukum ekonomi.

Yusril mencontohkan,  saat ini DPR dan Depkeh tengah membahas 3 RUU tentang HaKI. Ia berharap, untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi  ke depan, pembangunan ekonomi dapat sejalan dengan pembangunan hukum. Hal ini bertolak dari pengalaman masa lalu di mana pembangunan ekonomi tidak ditopang oleh aspek hukum yang kuat, sehingga menimbulkan krisis di bidang ekonomi.

Peraturan baru perbankan

Saat ditanya apakah Depkeh dan HAM akan mengeluarkan peraturan baru di bidang perbankan, Yusril mengemukakan bahwa  peraturan di bidang perbankan sudah ada dan sudah cukup. Namun menurut Yusril, memang kemungkinan akan ada pengaturan terhadap aspek yang lebih khusus, yaitu tentang restukturisasi kredit dan likuidasi perusahaan hingga suatu perusahaan akan jelas aspek-aspek hukumnya dalam menghadapi kredit-kredit macet.

Menurut Yusril, apabila suatu perusahaan mengalami kredit macet atau hal-hal yang membuat perusahaan tersebut tidak dapat berjalan dengan baik, tidak dapat begitu saja dipailitkan. "Tetapi harus dilakukan suatu kajian secara hukum," ujarnya.

Lebih jauh Yusril menjelaskan bahwa harus dipikirkan aspek lebih jauh, jangan sampai ketika mempailitkan suatu perusahaan, dampaknya akan berkepanjangan. "Tidak saja berdampak pada tenaga kerjanya, tapi juga kemungkinan besar utang-utang perusahaan tersebut tidak dapat dibayar," ujarnya. 

Tags: