Desakan Jaksa Agung Marzuki Darusman untuk memasukkan Tommy ke penjara sepertinya tidak main-main. Buktinya, Kejaksaan Negeri Jakarja Selatan pada Selasa (31/10) telah melayangkan surat panggilan untuk melaksanakan eksekusi terhadap Tommy pada Kamis (2/11).
Antasari Azhar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menyatakan bahwa pada Kamis (2/11) terpidana Tommy dipanggil untuk datang ke Kejari Jakarta Selatan berkaitan dengan proses eksekusi putusan MA.
Surat panggilan tersebut telah diterima langsung oleh Tommy. Antasari mengemukakan, sejak Tommy mengajukan PK pada 30 Oktober 2000, pelaksanaan eksekusi terhadap putusan kasasi MA kepada terpidana Tommy dapat dilakukan. "Ini walaupun grasinya belum diputus dan belum adanya pencabutan penundaan eksekusi oleh PN Jakarta Selatan," kata Antasari kepada wartawan di ruang kerjanya.
"Antara upaya hukum PK dan permohonan grasi adalah dua hal yang berbeda di mana upaya hukum PK diatur dalam Pasal 268 KUHAP dan permohonan grasi dalam UU No.3 Tahun 1950," ujarnya. Namun, Antasari meminta kepada wartawan untuk tidak mendebat penjelasaannya.
Ketika ditanya bagaimana kalau Tommy tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan, Antasari mengatakan bahwa pihak kejaksaan akan melihat alasan-alasan ketidakhadirannya. Namun, pihaknya telah menyiapkan alternatif-alternatif. Sayang, Antasari tidak menjelaskan apa alternatifnya. "Lihat sajalah perkembangan nanti," katanya.
Kejaksaan melanggar hukum
Menanggapi surat panggilan Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan yang memangggil Tommy pada Kamis, Nudirman Munir, kuasa hukum Tommy, menjelaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya berupaya menahan diri agar tidak melanggar hukum.
Menurut Nudirman, selama permohonan grasi belum diputus oleh presiden, maka penetapan penundaan eksekusi oleh PN Jaksel tetap berlaku. "Apabila kejaksaan mendahulukan eksekusi, maka berarti Kejaksaan melanggar hukum," ujar Nudirman.