Scriptless Trading Masih Banyak Kendala Hukum
Berita

Scriptless Trading Masih Banyak Kendala Hukum

Jakarta, hukumonline. Seluruh saham di Bursa Efek Jakarta (BEJ) akan dilakukan secara scriptless. Namun, perdagangan efek tanpa warkat ini masih menghadapi banyak kendala, khususnya masalah hukum.

Oleh:
Ari/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
<I>Scriptless Trading</I> Masih Banyak Kendala Hukum
Hukumonline

Scriptless trading (perdagangan efek tanpa warkat) telah menjadi tren baru perdagangan saham. Selain mudah, cara ini mengeliminasi batasan tempat dan waktu. Namun jangan gembira dulu, cara ini masih bermasalah.    

Hal tersebut terungkap dalam seminar yang bertema "Scriptless Trading Menuju Online Trading" pada Rabu (1/11) di Jakarta. Tampil sebagai pembicara dalam seminar tyersebut, antara lain Mas Achmad Daniri, Direktur Utama PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Anton Natakusumah, Direktur Utama PT Bursa Efek Surabaya.

Daniri mengatakan, dalam rangka pelaksanaan scriptless trading, BEJ telah melakukan sistem perdagangan jarak jauh dengan menggunakan sistem host to host yaitu sistem dari kedua belah pihak (anggota bursa dengan broker).

Dengan sistem ini, kedua belah pihak dapat berkomunikasi dua arah secara langsung. Sistem lainnya yang digunakan adalah sistem remote terminal dan remote gateway. "Saat ini di BEJ, sudah ada 97 saham yang dilakukan secara scriptless, dan diharapkan pada 2001 nanti seluruh saham dilakukan secara scriptless," ujar Daniri.

Menyinggung persiapan BES dalam rangka scriptless trading, Anton mengemukakan saat ini BES telah menerapkan sitem remote acces trading (RAT-sistem pedagangan jarak jauh). Ia juga memberikan gambaran bahwa beberapa bursa di Luar negeri sebelum menerapkan e-trading terlebih dahulu menggunakan RAT. Hal tersebut yang menjadi salah satu pertimbangan BES menerapkan RAT.

Masih bermasalah

Daniri mengungkapkan, beberapa masalah hukum yang timbul dalam penerapan sistem perdagangan efek tanpa warkat (scriptless trading), antara lain sifat saham atas nama menjadi sepadan.

Menurut Daniri, dispute akan terjadi pada masa transisi atau peralihan pada saat masih adanya fase-fase dalam perdagangan efek yang dilakukan secara manual. Permasalahan lain yang timbul adalah bahwa data elektronik yang menggantikan data berbasis kertas sebagai alat bukti belum diatur dalam perundang-undangan kita. "Dalam KUHAP alat-alat bukti berupa data elektronik belum diatur. Hal tersebut bisa menyebabkan terjadinya elektronic crime," ujar Daniri.

Tags: