Pengesahan PT secara Elektronis Mungkin Bermasalah
Berita

Pengesahan PT secara Elektronis Mungkin Bermasalah

Jakarta, hukumonline Rencana Departemen Kehakiman dan HAM untuk melakukan komputerisasi dalam proses pendaftaran dan pengesahan Perseroan Terbatas (PT) pada Januari 2001 mendatang kemungkinan bermasalah. Pengesahan PT dalam tiga hari akan menghadapi masalah nonteknis, seperti tanda tangan elektronis.

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit
Pengesahan PT secara Elektronis Mungkin Bermasalah
Hukumonline

 Sumber hukumonline di Departeman Kehakiman dan HAM yang secara langsung menangani masalah ini menjelaskan, kemungkinan akan timbul keraguan pihak ketiga atas pengesahan PT tersebut. Pasalnya, proses pengesahan PT nantinya akan dilakukan secara tanda tangan elektronis. Dirjen Perundang-undangan Depkeh dan HAM yang bertugas untuk menandatangani pengesahan PT dengan cara meng-klik saja icon pengesahan PT, mungkin puluhan atau ratusan  PT dalam sehari.

Dengan kendala ini,  pengesahan PT secara elektronis pada Januari 2001 kemungkinan akan mundur lagi. Awalnya, Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang pertama kali menjanjikan bahwa mulai Oktober 2000 proses pengesahan PT akan dipersingkat menjadi sekitar 3 hari sejak diterimanya secara lengkap persyaratan pengesahan PT.

Namun, Prof. Romli Atmasasmita, Dirjen Perundang-undangan Depkeh dan HAM, menyatakan bahwa pengesahan dengan sistem komputerisasi dalam waktu 3 hari dan paling lama 7 hari baru berlaku secara efektif pada Januari 2000.

Romli mengemukakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap percobaan dan penyesuaian sistem otomatisasi dan komputerisasi tersebut di departemennya.  "Jadi nantinya, para notaris dari tempatnya bekerja dapat menyampaikan dokumen pendaftaran perusahaan secara elektronis melalui media internet ke Departemen Kehakiman dan HAM," cetusnya kepada hukumonline saat itu.

Menurut Romli, para notaris melalui internet dapat memasuki sistem web milik Depkeh dan HAM dengan menggunakan login dan memasukkan password miliknya masing-masing.  Nantinya, notaris harus memiliki sistem komputer yang terkoneksi ke Depkeh dan HAM. Setiap notaris akan memiliki password-nya tersendiri.

Belum ada ketentuan hukum

Nah yang menjadi persoalan, sampai saat ini  belum ada ketentuan hukum Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai tanda tangan elektronis ini. Menurut sumber tadi,  bisa saja pihak ketiga meragukan keabsahan pengesahan suatu PT yang justru dilakukan oleh Depkeh dan HAM ini.

Untuk itu, menurutnya berdasarkan info langsung dari  Prof Romli, untuk permasalahan yang mungkin terjadi di bidang litigasi, dapat dipecahkan melalui keterangan saksi ahli. Saksi ahli ini adalah pihak Depkeh dan HAM sebagai penandatangan pengesahan PT tersebut.

Tags: