Pemilihan Anggota BPK: DPR Tidak Takut Digugat di MK
Utama

Pemilihan Anggota BPK: DPR Tidak Takut Digugat di MK

Meski masih diselimuti kontroversi, DPR tetap mengesahkan 21 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika BPK keberatan dengan itu, DPR mempersilahkan lembaga negara itu mempermasalahkannya di Mahkamah Konstitusi.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Pemilihan Anggota BPK: DPR Tidak Takut Digugat di MK
Hukumonline

 

Selanjutnya, calon anggota BPK IV adalah Udju Djuhaeri, Azhar Muchlis dan Anwar Isham. Terakhir, calon anggota BPK V adalah Sapta Amal Damandari, Zacki Umar Baridwan dan I Gusti Agung Rai.

 

Emir menolak anggapan bahwa pemilihan anggota BPK yang dilakukan DPR adalah inkonstitusional. "Kita menerima penugasan ini dari Dewan dari Rapat Paripurna, dari rapat pimpinan dewan dan fraksi-fraksi. Kalau tugas ini inkonstitusional, kami juga ngapain capek-capek kerjakan ini," tandasnya kepada wartawan.

 

Melibatkan DPD

 

Seperti diketahui, sebagian kalangan berpendapat pemilihan anggota BPK oleh Komisi IX adalah melanggar ketentuan UUD 1945 yang mengharuskan adanya pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap para calon anggota BPK. Padahal, saat ini para anggota DPD yang sudah terpilih lewat Pemilu 5 April lalu belum dilantik.

 

"Sementara, DPD belum terbentuk, ada aturan peralihan untuk memakai undang-undang yang ada," terang Emir tanpa menjelaskan lebih jauh aturan peralihan mana yang ia maksud. Ia menambahkan bahwa pemilihan anggota-anggota BPK sudah tertunda sejak 2002.

 

Dikatakan pula oleh Emir, Presiden mempunyai hak untuk menggunakan atau tidak menggunakan ke-21 calon anggota BPK yang telah disahkan DPR. "Ini sudah hak prerogatif Presiden. Kita juga sudah selesai melaksanakan tugas konstitusi kita," kilahnya.

 

Sedangkan soal kemungkinan BPK mempermasalahkan pemilihan anggota BPK ke Mahkamah Konstitusi, Emir mengatakan bahwa hal itu hak semua warga negara termasuk anggota BPK.

 

Pernyataan senada juga dikemukakan oleh Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno. Ia menegaskan bahwa Komisi IX telah berhasil menjalankan tugas yang diperintahkan oleh Rapat Paripurna DPR, meski terjadi penundaan berkali-kali. "Kalau memang dia (BPK) mau ke Mahkamah Konstitusi, itu hak mereka," ucapnya.

Ramainya kontroversi seputar pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak terlalu digubris para anggota Dewan. Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno, Senin (7/06), mengesahkan 21 calon anggota BPK yang telah melewati proses fit and proper test di Komisi IX.

 

Seperti disampaikan Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P, Emir Moeis, ke-21 calon anggota BPK yang telah lolos fit and proper test tersebut terdiri dari tiga orang calon ketua, tiga orang calon wakil ketua, serta 15 calon anggota BPK.

 

Tiga calon Ketua BPK adalah Anwar Nasution, Baihaki Hakim, dan Mustopadijaya. Tiga calon Wakil Ketua BPK adalah Azwar Siregar, Abdullah Zainie, dan Farid Prawiranegara.

 

Kemudian, calon anggota BPK I adalah Muhammad Mukrom As'ad, Imran dan Akmad Syakhroza. Calon anggota BPK II adalah Baharuddin Aritonang, Ambai Boestan dan Dachlan Abdul Hamied. Calon anggota BPK III adalah Hasan Bisri, Sulistyadi dan Suparto.

Tags: