Penggelapan Rp37 Miliar Lebih
Dipidana 3 Bulan Plus
Berita

Penggelapan Rp37 Miliar Lebih
Dipidana 3 Bulan Plus

Jakarta, hukumonline. Enak betul menjadi GP Kartika PJ alias Ike. Didakwa menggelapkan pajak Rp37,478 miliar bersama suaminya, Ike justru mendapatkan kembali rumah yang telah disita polisi, meskipun ia juga harus meringkuk di penjara. Tapi, hukuman penjaranya hanya 3 bulan. Ada permainan apa ini?

Oleh:
zaenal
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Penggelapan Rp37 Miliar Lebih</b></font><BR>Dipidana 3 Bulan Plus
Hukumonline

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) benar-benar kembali membuat sensasi. Setelah menetapkan Soeharto tidak bisa disidangkan, kini putusan "aneh" pun dikeluarkan. Ike, terdakwa penggelapan pajak sebesar Rp37,478 miliar, hanya dihukum 3 bulan penjara ditambah beberapa keanehan lain.

Majelis hakim yang memutus kasus penggelapan pajak itu diketuai oleh Sultan Mangun, dengan hakim anggota F. Zendrato dan Solbaiti. Kasus itu sendiri terjadi di kantor pusat PT Batu Bara Bukit Asam (PT B3A)  di bilangan Jakarta Selatan, antara Oktober 1998 sampai dengan Januari 1999.

Putusan majelis hakim yang dibacakan pada 1 November 2000 selain menghukum terdakwa hanya dengan 3 bulan penjara, juga menyatakan untuk menggembalikan kepada terdakwa Ike rumah  di daerah Cilandak, mengembalikan mobil Terrano kepada saksi Abdul Hakim, mengembalikan mobil BMW dan uang sebesar Rp721 juta kepada PT B3A.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan, apa yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti seluruhnya. Sementara hal yang meringankan, menurut majelis hakim, terdakwa tertib mengikuti persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya, serta terdakwa mengaku terus terang kesalahannya, di samping tanggung jawab terdakwa atas isteri dan kedua orang anaknya yang berusia 5 tahun dan 3 tahun.

Dalam kasus ini, Ike adalah salah satu dari 3 orang terdakwa. Dua terdakwa lainnya yaitu Nur Mulyono, Kepala Bagian Keuangan PT B3A, dan Yosep, suami Ike. Dalam kasus ini, tanggung jawab pembayaran pajak penghasilan itu sebenarnya menjadi tanggung jawab dari Nur Mulyono.

Akan tetapi, Mulyono memberikan kepercayaan kepada suami isteri Yosep dan Ike untuk membayarkan uang pajak PT B3A tersebut. Namun ternyata pembayaran pajak tersebut digelapkan oleh terdakwa.

Menurut sumber hukumonline yang tidak bersedia disebutkan namanya, kepercayaan Mulyono memberikan kewenangan membayar pajak itu kepada Ike karena adanya hubungan pertemanan antara Ike dengan Rita Noviati yang merupakan isteri Mulyono. Kerjasama dengan fee itu pun dibenarkan Sultan Mangun, hakim yang memimpin sidang perkara ini.

Tags: