Desain Industri Kantong Klip Plastik Bergerigi Kini Tak Bertuan
Berita

Desain Industri Kantong Klip Plastik Bergerigi Kini Tak Bertuan

Desain klip plastik bergerigi seperti yang sering digunakan sebagai kantong obat-obatan, kini tak bertuan. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan hak atas desain tersebut. Pasalnya, klip plastik bergerigi telah diproduksi bersama-sama sebelum didaftarkan.

Oleh:
Gie
Bacaan 2 Menit
Desain Industri Kantong Klip Plastik Bergerigi Kini Tak Bertuan
Hukumonline

 

Tidak cukup itu saja, MJIP juga memohon pembatalan hak desain indutri klip plastik milik Soka itu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Maret lalu. Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang dipimpin Agus Subroto ternyata menerima permohonan pembatalan tersebut. Soka Atmadjaja bukan pemegang hak disain industri klip kantong plastik bergerigi, ujar Agus.

 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat desain tersebut bukan merupakan desain baru. Hal itu disebabkan, kantong plastik dengan desain tersebut telah diproduksi bersama-sama sejak tahun 1985 oleh Soka dan pihak MJIP. Maka unsur-unsur kebaruan yang terdapat dalam ketentuan UU Desain Industri telah hilang.

 

Menurut majelis, pendaftaran desain industri untuk klip kantong plastik bergerigi tidak sesuai dengan ketentuan pasal 2 UU No 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.

 

Pasal 2 UU Desain Industri

(1)           Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.

(2)           Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

(3)           Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :

a.              tanggal penerimaan; atau

b.              tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

  

Selain itu, dalam persidangan terdapat pernyataan tertulis dari pihak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Depkeh HAM tentang tidak adanya pemeriksaan substantif, yang mengakibatkan adanya cacat secara materi. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang hanya melakukan pemeriksaan yang bukan substansial.

 

Bukan itu saja, desain ini bukan saja dipakai di Indonesia karena banyak negara seperti Malaysia, Cina, Amerika juga memproduksi barang yang serupa. Bahkan, Lung Chang Machianery Co,Ltd tercatat sebagai perusahaan Taiwan yang sudah memiliki desain tersebut.

 

Mengakui cacat materi

Atas putusan Majelis Hakim tersebut kuasa hukum MJIP, Winner Jhonshon merasa puas. Desain tersebut sudah diproduksi bersama-sama sejak lama, jadi tidak ada hak pemegang desain industri, ujar Winner kepada hukumonline.

 

Winner menambahkan, bukti kuat tentang adanya cacat materi dari Depkeh HAM khususnya Dirjen HAKI direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang telah diakui secara tertulis.

 

Menurutnya, pengakuan secara tertulis itu diterima dari Emawati Junus yang menjabat sebagai Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Departemen Kehakiman dan HAM.

 

Belum ada tanda-tanda upaya hukum yang akan diajukan Soka Atmadjaja. Saat putusan dibacakan, kuasa hukum Soka dari kantor pengacara Sudargo Gautama, hanya diwakili salah satu anggota timnya, Udeng Mulyar. Udeng tidak berkomentar perihal pengajuan kasasi. 

Majelis  Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan pembatalan terhadap desain indutri klip kantong plastik bergerigi, Senin (7/06) lalu. Permohonan pembatalan desain industri No.ID 0000863 tanggal 26 September 2001 diajukan oleh pihak PT. Margahayu Jaya Indah Plastik (MJIP).

 

Sebelumnya, MJIP dituntut karena laporan dari pemegang hak desain industri klip plastik bergerigi yaitu Soka Atmadjaja. MJIP dituduh telah melanggar ketentuan pasal 54 Undang-undang No.31 tahun 2000 tentang Desain Industri, yaitu dengan sengaja tanpa hak membuat dan menjual barang yang telah diberi hak desain industri.

 

Tuntutan jaksa dikabulkan di Pengadilan Negeri Bale, Bandung 9 Oktober 2003 lalu. Namun, MJIP mengajukan banding. Selanjutnya, upaya hukum tersebut dikabulkan oleh PT Bandung sehingga putusan PN Bale dibatalkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: