Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Singkat Akan Dicabut
Berita

Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Singkat Akan Dicabut

Jakarta, hukumonline. Para turis atau pendatang dari mancanegara tidak akan bebas lagi masuk ke Indonesia. Bebas Visa Kunjungan Singkat akan diganti dan para pendatang dari 49 negara tidak lagi gratis ke Indonesia.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Singkat Akan Dicabut
Hukumonline

Merasa  Indonesia selama ini tidak ada dalam posisi yang sejajar dengan bangsa-bangsa lain akibat pemberian fasilitas bebas visa yang tidak timbal balik pada 49 negara, Depkeh dan HAM saat ini sedang menggodok kebijakan baru untuk menggantikan kebijakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVSK).

Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengemukakan, rencana kebijakan ini akan mengubah kebijakan selama ini yang membebaskan visa kunjungan selama 60 hari bagi 49 negara, termasuk Australia dan Arab Saudi. Selama ini warga negara tersebut bebas untuk untuk masuk Indonesia tanpa visa untuk kunjungan selama 60 hari dan tidak perlu  membayar biaya apapun.

Nantinya kebijakan bebas visa ini akan diganti dengan visa on arrival, yang diberikan  langsung oleh imigrasi pada saat kedatangan mereka di bandara. Mereka harus membayar untuk mendapatkan visa tersebut, kecuali bagi negara-negara yang selama ini melakukan kesepakatan timbal balik dengan Indonesia. Misalnya seperti dengan negara-negara ASEAN, Turki, dan Hongkong. "Itu ada agreement dengan negara-negara tersebut," kata Yusril di Depkeh dan HAM pada 2 November 2000.

Yusril menjelaskan, selama ini kebijakan bebas visa pada 49 negara tersebut tidak timbal balik. Di Kedutaan Australia, warga negara Indonesia antre sampai ke jalan untuk mendapatkan visa dan harus membayar Rp 400.000. "Walaupun visanya ditolak, uang tersebut tidak akan dikembalikan," ujarnya.

Begitu juga masyarakat kita harus membayar untuk mendapatkan visa untuk umrah dan haji. Sementara warga negara tersebut dengan Indonesia tidak menerima kebijakan seperti ini. "Padahal kita memberlakukan kebijakan bebas visa pada mereka," kata Yusril.  Namun mengenai jumlah yang harus dibayar untuk visa, belum ditentukan karena masih harus dibicarakan dengan Depkeu. "Sosialisasinya paling tidak tiga bulan," lanjut Yusril.   

Kasus Kris Dayanti

Yusril juga membantah berita-berita di surat kabar yang menyatakan bahwa kebijakan itu hanya akan diterapkan pada Australia dan bahwa kebijakan yang baru itu sudah berlaku.  Yusril juga membantah bahwa jika harus membayar visa, maka hal itu akan menghambat pariwisata.

Menurut Yusril, masalah ini jangan hanya dilihat dari segi pariwisata saja. "Kita harus menerapkan hubungan antar negara yang sejajar. Kalau mereka bersikap A, kita bersikap A. Kalau mereka bersikap B, kita bersikap B. Kita jangan mengorbankan harkat dan martabat bangsa," cetus Yusril. Ia menambahkan, apa benar bahwa mereka tidak akan jadi berkunjung ke Indonesia jika harus membayar visa, misalnya AS$ 50.

Tags: