Berkas Sutiyoso dan Yoris Raweyai Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Utama

Berkas Sutiyoso dan Yoris Raweyai Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik Koneksitas kembali menyerahkan dua berkas perkara kasus 27 Juli, termasuk atas nama Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Tapi nama SBY, mantan Kasdam Jaya, tidak tercantum sama sekali.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Berkas Sutiyoso dan Yoris Raweyai Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Hukumonline

 

Senin kemarin (14/06), Penyidik Koneksitas juga sudah melimpahkan berkas perkara atas nama Zacky Anwar Makarim, Samsiar Wangsa Mihardja dan Soerjadi. Berkas lainnya adalah atas nama M Rosyid, Edi Kusworo dan Pratomo Punto Dwito.

 

SBY belum tercantum

Begitu gencarnya aparat membuka kembali kasus 27 Juli setelah lama tenggelam, menimbulkan asumsi negatif bahwa ini merupakan pesanan. Spekulasi politik mengaitkan hal itu dengan pemilihan presiden. Maklum, kasus 27 Juli menyeret nama Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY)--capres dari Partai Demokrat--yang saat kejadian menjabat sebagai Kasdam Jaya. Namun, Ketua Tim Penyidik Koneksitas Komjen Pol Suyitno Landung berkali-kali membantah bahwa langkah penyidik menangani kasus 27 Juli sebagai pesanan penguasa.

 

Dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan nama SBY memang tidak tercantum sama sekali. Yang kena justru asisten intelijen Kasdam yang saat itu dijabat Haryanto R.

 

Belum ada kepastian kapan kejaksaan melimpahkan semua berkas 27 Juli itu ke pengadilan. Menurut Kemas, ada waktu 14 hari bagi jaksa untuk memutuskan apakah berkas yang disusun Tim Penyidik sudah lengkap (P-21) atau belum. Jika sudah, akan segera dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Ini sesuai dengan harapan Mabes Polri.

 

Insya Allah, lengkap dan tidak dikembalikan lagi karena sudah ditunggu-tunggu masyarakat, ujar Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Dadang Garnida di Jakarta, Selasa (15/06).

 

Permintaan agar kasus 27 Juli tetap diteruskan meskipun menghadapi prasangka-prasangka politik datang dari lembaga pemerhati hak asasi manusia Imparsial. Dalam keterangan persnya di Jakarta, Direktur Program Imparsial Rachland Nashidik meminta Presiden Megawati untuk mundur dari intervensi politik dalam kasus 27 Juli. Permintaannya untuk menunda penuntasan kasus ini harus diabaikan aparat.

 

Proses hukum terhadap kasus ini sudah terlalu lama ditunggu oleh para korban. Presiden tidak boleh dan tidak berhak menggunakan kewenangan politiknya untuk menunda proses hukum tersebut, papar Imparsial.

Untuk menghilangkan kesan bahwa kasus 27 Juli sebagai pesanan pengusa, Presiden Megawati sudah menginstruksikan agar pengusutan kasus penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat itu ditunda hingga pemilihan presiden usai. Tapi fakta berbicara lain. Buktinya, Tim Penyidik Koneksitas kembali menyerahkan dua berkas perkara 27 Juli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rabu siang (15/06) tepat pukul 13.00 WIB.

 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman menyebutkan bahwa berkas pertama terdiri dari delapan tersangka yakni Sutiyoso (mantan Pangdam Jaya), alm. Hamami Nata (eks Kapolda Metro Jaya), Abu Bakar Nataprawira (mantan Kapolres Jakarta Pusat), R Indro Wartito (mantan Kapuskodal Polda Metro Jaya), Haryanto R (mantan Asintel Kasdam Jaya), Tri Tamtomo (mantan Dan Brigif I/PIK/JS), Rudi Julius Huliteran (eks Pabandya Lid Sintel Dam Jaya), dan tokoh Pemuda Pancasila Yoris Raweyai.

 

Berkas kedua hanya terdiri dari empat orang tersangka, yaitu para pengurus DPP PDI Kongres Medan. Keempatnya adalah: Alex Widya Siregar (Wakil Bendahara), Buttu R. Hutapea (Sekjen), R Sihombing (Wakil Sekjen) dan Harsoko Soediro (Ketua DPP).

 

Meskipun berkas perkara baru dilimpahkan dari penyidik ke kejaksaan, dalam siaran pers yang ditandatangani Rahman, status mereka sudah menjadi terdakwa. Penyerahan dua berkas ini makin melengkapi berkas yang diserahkan sehari sebelumnya.

Tags: