Calon Hakim Agung Akui Terima Pemberian Sesudah Memutus Perkara
Utama

Calon Hakim Agung Akui Terima Pemberian Sesudah Memutus Perkara

Salah seorang calon hakim agung mengaku sering menerima hadiah setelah memutus perkara. Sementara, calon lain dilaporkan sebagai hakim bertarif tinggi oleh koleganya sesama hakim.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Calon Hakim Agung Akui Terima Pemberian Sesudah Memutus Perkara
Hukumonline

 

Ditanya lagi oleh Yusuf, apakah akan tetap berada di wilayah abu-abu, ia menjawab: "Kalau memang bisa, ya, betul. Kami tidak akan minta, tapi kalau diberi bersyukur".

 

Selain menjadi hakim selama lebih dari 40 tahun, Risardi adalah mantan wasit nasional  sepakbola. Status Risardi sebagai hakim di meja hijau sekaligus wasit di lapangan hijau, tak pelak mengundang banyak pertanyaan dari anggota dewan. Menurut Risardi, menjadi hakim maupun wasit sama-sama banyak tidak enaknya, karena banyak yang tidak puas dengan keputusan yang dibuat. Sebagai wasit, ia pernah mengalami ditendang oleh pemain.

 

Risardi kemudian bercerita panjang lebar dengan penuh semangat soal pengalamannya memimpin pertandingan Niac Mitra lawan Bintang Timur di Galatama yang pertama. Pimpinan Sidang, Teras Narang, terpaksa menyetop cerita Risardi. "Pak Risardi, jangan bernostalgia, pertanyaan masih banyak, waktu anda hanya 15 menit," Teras mengingatkan. 

 

Calon hakim lain, R. Imam Harjadi, Ketua PT Tanjung Karang mendapat pertanyaan akibat adanya pengaduan dari rekannya sesama hakim. Ketika bertanya, Tahir Saimima menyatakan bahwa Komisi II menerima surat pengaduan dari Denianus, mantan hakim anggota Imam. "Surat dari Denianus, maupun info dari teman-teman pengacara di Semarang, bapak termasuk hakim yang bertarif tinggi," kata Saimima.

 

Sayangnya, meski Saimima mengajukan pertanyaannya dalam forum terbuka, Teras Narang meminta Imam menjawab pertanyaan itu dalam klarifikasi tertutup dengan beberapa anggota Komisi II. Menurutnya, mekanisme Komisi II menetapkan untuk klarifikasi yang menyangkut seseorang dilakukan secara tertutup.

 

Dalam kesempatan itu, juga  ada pertanyaan mengenai gelar doktoral Imam dari Universitas Airlangga (Unair) yang ia peroleh lima tahun setelah lulus SMA. Imam menjawab bahwa saat ia kuliah di Unair, ada 4 tahapan, dan doktoral lengkap adalah setara dengan sarjana lengkap.

 

Tapi, keterangan Imam ini dibantah oleh JE Sahetapy. Guru Besar FH Unair menyatakan apa yang dikatakan oleh Imam itu tidak betul dan menyesatkan. Ia kemudian  menanyakan apakah Imam pernah mendapat mata kuliah filsafat hukum. Imam menjawab bahwa ia tidak pernah mendapat mata kuliah tersebut karena hanya merupakan mata kuliah pilihan.

 

"Terserah apa kata anda, tapi saya yang paling senior di Unair. Pantas ada surat yang mengadukan anda, karena hakim yang melanggar etika adalah yang tidak pernah mendapat pelajaran filsafat etik," tukasnya. Sahetapy juga menanyakan apakah Imam mengetahui arti dari "ultra vires". Imam menjawab tidak tahu.

 

Selain Risardi dan Imam, calon yang mengikuti fit and proper test adalah Bahaudin Qaudri, Ketua PT Padang, M. Tojib Matderis, Hakim Tinggi PT Palembang, Sartono, Wakil Ketua PT Pekanbaru, Satri Rusayad, Wakil Panitera MA, Soeparno, Wakil Ketua PT Padang, Soeratno, Hakim Tinggi PT Semarang, Sofyan Zen, Ketua PT Yogyakarta dan Sri Widiapratiwi Siswartomo, Hakim Tinggi PT Semarang.    

Risardi Iman, calon hakim agung yang kini menjabat sebagai Ketua PT TUN  Jakarta, mengaku sering menerima hadiah setelah memutus perkara. Dalam fit and proper test hari keempat, Kamis(17/06), Imam mendapat pertanyaan dari Yusuf Muhammad, anggota Komisi II DPR yang memintanya menyebutkan jenis-jenis penghasilan hakim, baik yang halal maupun haram sepanjang pengetahuannya.

 

"Yang halal, gaji, tunjangan-tunjangan. Yang haram adalah kalau menjual perkara. Itu betul-betul haram. Yang abu-abu, mungkin saya termasuk yang ini, kalau perkara sudah selesai, diberi hadiah, kami sangat bersyukur, kami tidak menolak," jawab Risardi.

 

Risardi mengatakan, ia pernah meminta tolong seorang pastur, seorang Romo agar anaknya bisa masuk ke suatu sekolah, dan setelah itu ia memberi hadiah pada Romo tersebut. "Itu saja seorang Romo, Pastur, apalagi kami," ujar Risardi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: