Bapepam Mengkaji Kerangka Hukum untuk E-commerce
Berita

Bapepam Mengkaji Kerangka Hukum untuk E-commerce

Jakarta, hukumonline Badan Pengawas Pasar Modal tengah mengkaji kerangka hukum untuk menerapkan perdagangan secara elektronis (e-commerce. Namun, penerapan e-commerce akan menghadapi masalah keamanan dan keabsahan transaksi.

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit
Bapepam Mengkaji Kerangka Hukum untuk <I>E-commerce</I>
Hukumonline

Arys Ilyas, Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam, mengemukakan bahwa regulasi di bidang pasar modal sudah seharusnya selalu mengacu pada standar internasional yang mengakomodasi  perkembangan penggunaan teknologi informasi di bidang pasar modal. Pernyataan Arys ini disampaikan pada seminar pasar modal yang bertajuk "Scriptless Trading Menuju Online Trading" di Jakarta.

Untuk itu, Bapepam saat ini sedang mengkaji serta menyusun  kerangka hukum dan sistem yang dapat mendorong dan mengakomodasi keberadaan perdagangan secara elekronis (e-commerce).  Hal ini mengacu pada rekomendasi  International Organization on Securities Commission (IOSCO).

Menurut rekomendasi IOSCO,  terdapat beberapa materi dalam perangkat hukum di pasar modal yang perlu disempurnakan. Pertama, berkaitan dengan penawaran dan pengiklanan (offer and advertisement) pasar modal, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa peraturan terkait dengan Initial Public Offering (IPO),  sehingga sistem bidding dan penyebarluasan prospektus dilakukan dengan menggunakan media internet sebagai pengganti kertas.

Kedua, penyampaian dokumen keterbukaan dan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No X.A sampai dengan Peraturan No X.N oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, LPP, Reksa Dana, Penasehat Investasi, Bank Kustodian, Biro Adminitrasi Efek, Wali Amanat, Profesi Penunjang, Emiten dan  Perusahaan Publik, kepada Bapepam dimungkinkan dapat dilakukan dengan melalui media internet.

Ketiga, masalah RUPS dan pemberian suara perlu dikaji kembali aspek hukumnya terhadap kemungkinan pemberian suara oleh pemegang saham dalam RUPS dengan menggunakan media internet.

Keempat, sehubungan dengan penggunaan media elektronik dalam kegiatan di bidang pasar modal, maka setiap data uang diletakkan, disebarluaskan, diberikan dan/atau dilaporkan melalui media elektronik, wajib tersedia pula data historisnya sehingga dapat dilakukan audit trail.

Kelima, berhubungan dengan transaksi lintas negara dapat dilakukan jika terdapat keseragaman dalam mekanisme transaksi, aturan perizinan, dan perilaku  broker serta peraturan yang terkait dengan penawaran umum yang dilakukan oleh emiten beserta pengawasannya. Untuk ini, Bapepam perlu mengadakan kerjasama dengan regulator pasar modal di negara lain.

Tags: