PKS Gagal Menambah Tiga Kursi DPR
Utama

PKS Gagal Menambah Tiga Kursi DPR

Partai Keadilan Sejahtera gagal menambah perolehan kursi di DPR setelah permohonannya ditolak Mahkamah Konsitusi. Penggelembungan suara PPP, PAN dan Partai Demokrat yang diklaim PKS tidak terbukti.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
PKS Gagal Menambah Tiga Kursi DPR
Hukumonline

 

Berkurangnya suara PKS akibat kesalahan perhitungan suara dan kesalahan memasukkan data di tingkat PPK, misalnya di PPK Gendangrejo dan Tasikmadu. Namun dalam penilaian majelis hakim konstitusi, pemohon tidak dapat mengajukan satu pun bukti yang menguatkan terjadinya mark up tersebut.

 

Patut dicatat bahwa putusan atas semua 24 permohonan PKS baru selesai diputuskan majelis hakim pada Jum'at pagi sekitar pukul 02.30 WIB. Akibatnya, sidang PKS yang sedianya dimulai pukul 13.30, terpaksa ditunda hingga pukul 15.00 WIB.

 

DPRD

Meskipun tak berhasil menambah wakilnya di Senayan maupun di DPRD Propinsi, PKS tetap memperoleh tambahan delapan kursi di sejumlah DPRD Tingkat II. Misalnya di Kabupaten Seluma, Banyuasin, Pandeglang, Kabupaten Langkat, Tapanuli Selatan, Barito Timur, Kota Tulangbawang, dan Kabupaten Bandarlampung. Perolehan ini sama dengan yang dicapai PAN sebelumnya. Bedanya, PAN berhasil mendapatkan kursi DPR dari Sulawesi Tengah.

 

Sebaliknya, MK juga menolak permohonan PKS antara lain untuk DPRD di wilayah pemilihan Jawa Timur 8, Pinrang 4, Musi Banyuasin 4, Aceh Utara 5, Kota Cilegon 3, Waropen Bawah 1, Muaro Jambi 4. Sisanya, Binjai 3 dan Kapuas 2, juga untuk DPRD Kabupaten, dinyatakan tidak dapat diterima. Satu berkas perkara, yaitu Sragen 3, ditarik pemohon semasa persidangan.

 

Salah seorang kuasa hukum PKS, Anatomi Mulyawan, mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan MK tersebut.

Dalam putusan setebal 357 halaman, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan PKS untuk daerah pemilihan Bengkulu, Kepulauan Riau dan Jawa Tengah 4. PKS berjuang memperebutkan tiga kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di daerah pemilihan tersebut.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa PKS tidak dapat membuktikan adanya penggelembungan suara  PPP, PAN dan Partai Demokrat di ketiga wilayah tersebut. Untuk daerah pemilihan Bengkulu, misalnya, sesuai pengumuman KPU, PKS mendapatkan 61.676 suara. Kalah tipis dari PPP yang memperoleh 62.270 suara. Dalam permohonannya, PKS mengklaim bahwa perolehan suara PPP adalah hasil mark up yang terjadi di PPK Seluma dan Rejang Lebong Utara. Total suara PPP, menurut PKS, mestinya cuma 50.524 suara.

 

Demikian juga perolehan suara PAN di Kepulauan Riau yang diduga digelembungkan. Di PPK Nongsa, misalnya, perolehan suara PAN mestinya hanya 5.254 suara, tetapi ditulis 5.822 suara. Namun, dalam petitumnya, Mahkamah Konstitusi menganggap keterangan pihak terkait tidak meyakinkan. Kalaupun ada surat dari PPK Nongsa yang menyebut PAN hanya dapat 5.254 suara, bukti itu tidak mampu menggoyahkan pandangan majelis.

 

Klaim PKS terhadap penggelembungan suara Partai Demokrat di daerah pemilihan Jawa Tengah 4 juga ditolak majelis. Sesuai pengumuman KPU, PKS mendapatkan 100.917 suara. Kalah tipis oleh Partai Demokrat yang memperoleh 101.523 suara. Namun partai pimpinan Hidayat Nurwahid itu menilai telah terjadi mark up untuk Demokrat, dan pengurangan untuk PKS. Sebab,  mestinya jumlah yang diperoleh Demokrat hanya 101.328 suara, sementara PKS bisa meraih 101.444 suara.

Tags: