Pansel Loloskan Sembilan Nama Calon Hakim Ad Hoc Korupsi
Utama

Pansel Loloskan Sembilan Nama Calon Hakim Ad Hoc Korupsi

Meski kualitasnya dinilai mengecewakan, Panitia Seleksi tetap meloloskan sembilan dari 25 orang calon hakim ad hoc pengadilan korupsi. Jumlahnya tidak mencapai target awal. Siapa saja mereka?

Oleh:
Gie/Mys
Bacaan 2 Menit
Pansel Loloskan Sembilan Nama Calon Hakim <i>Ad Hoc</i> Korupsi
Hukumonline

 

Di atas passing grade

Lolosnya kesembilan nama menyisakan persoalan. Di satu sisi, kualitas para calon mengecewakan yang tampak dari jawaban-jawaban mereka saat mengikuti fit and proper test. Di sisi lain, sejak awal formasi yang disiapkan Pansel adalah 6 (kasasi):4 (banding):6 (pertama). Ini berarti jumlah yang lolos tidak sesuai harapan.

 

Alhasil, ada 16 nama yang gagal. Termasuk mantan hakim agung H. Zakir, mantan Ketua PN Magelang Jamiara Sidabutar, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sukarno Yusuf dan advokat asal Yogyakarta Ramdlon Naning. Mereka gagal setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan 14 orang anggota Pansel selama tiga hari (18-20 Juni).

 

Menurut Moegihardjo, kesembilan nama itulah yang melewati passing grade yang sudah ditentukan pansel. Sayang, Moegihardjo tidak menjelaskan berapa nilai passing grade tersebut. Sebagai perbandingan, ketika mengikuti psikotes di PPSDM Universitas Indonesia, passing grade-nya adalah 400.  Merekalah yang di atas rata-rata, ujar calon hakim agung yang sudah lolos fit and proper test di Komisi II DPR itu.

 

Sudah diklarifikasi

Meskipun kesembilan nama sudah melewati passing grade, bukan berarti tanpa cela. Berdasarkan hasil investigasi Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang bahannya dilaporkan ke pansel, beberapa nama yang lolos punya catatan ‘bermasalah'. MS Lumme misalnya masih tercatat sebagai partner di kantor pengacara Lawrence TP Siburian & Associates. Kabarnya, kantor pengacara ini ikut membela pejabat yang terkena tuduhan korupsi. Atau, Abdurrahman Hasan, dosen Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin, pernah berafiliasi politik ke Partai Amanat Nasional.

 

DR Krisna Harahap, anggota Komisi Konstitusi, yang juga terpilih pernah dikait-kaitkan dengan beredarnya rapor siswa di Jawa Barat yang mencantumkan opsi ‘anak haram' dalam poin status siswa. Atau, Achmad Linoh, dosen Universitas Jember, yang diduga pernah melakukan KKN dengan memasukkan anaknya sebagai dosen di universitas tersebut saat calon menjadi Ketua Jurusan Hukum Pidana.

 

Toh, isu-isu miring mengenai calon sudah ditanyakan Pansel pada saat melakukan tahap Klarifikasi tertutup pada Minggu (20/06).

Menurut rencana Panitia Seleksi dan Mahkamah Agung akan mengumumkan secara resmi nama-nama calon hakim ad hoc korupsi yang lolos fit and proper test, pada Selasa (22/06). Mereka adalah sebagian dari 25 nama calon yang lolos mengikuti psikotes sebelumnya. Merekalah kelak yang akan menangani perkara-perkara yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, Panitia Seleksi (pansel) sudah mengadakan rapat dan memutuskan untuk meloloskan sembilan nama. Sembilan nama tersebut dibagi secara merata, masing-masing satu majelis (tiga orang) untuk pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, kesembilan calon hakim ad hoc korupsi yang dinyatakan lolos adalah H. Hamrat Hamid, MS Lumme dan DR Krisna Harahap untuk tingkat MA. Tiga nama untuk pengadilan tinggi adalah HM As'adi al-Ma'ruf dan Sudiro. Sementara, H. Dudu Duswara, Achmad Linoh dan I Made Hendra Kusuma lolos untuk pengadilan ad hoc tingkat pertama. Itu berarti 16 nama lain gagal melangkah menjadi hakim ad hoc korupsi.

 

Iskandar Kamil, Ketua pansel, belum bisa dikonfirmasi untuk memastikan benar tidaknya kesembilan nama tersebut. Namun, Direktur Pidana Mahkamah Agung, Moegihardjo, yang juga menjadi anggota pansel membenarkan nama-nama yang disebut hukumonline. Ia memastikan bahwa rapat pansel sudah menentukan dan sembilan nama itu sudah disampaikan ke Ketua MA Bagir Manan. Selanjutnya nama-nama itu akan diteruskan ke Presiden, kata Moegihardjo, yang ditemui diruang kerjanya (21/06).

Halaman Selanjutnya:
Tags: