Anggota Dewan Usulkan Komisi Khusus Masuk dalam RUU Protokol Kyoto
Utama

Anggota Dewan Usulkan Komisi Khusus Masuk dalam RUU Protokol Kyoto

Komisi I DPR dan pemerintah akhirnya menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pengesahan Protokol Kyoto. Selanjutnya, pembahasan RUU tersebut akan dilanjutkan pada tingkat panitia kerja (Panja) DPR.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
Anggota Dewan Usulkan Komisi Khusus Masuk dalam RUU Protokol Kyoto
Hukumonline

 

Keuntungan finansial

 

Sementara itu, Nabiel Makarim, yang menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Pengesahan Protokol Kyoto menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Permadi dan Aisyah memang benar. Namun, ia menegaskan, bahwa apa yang sedang dilakukan saat ini adalah hanya pengesahan terhadap Protokol Kyoto agar masuk menjadi ke dalam sistem hukum Indonesia, bukan membuat hal-hal yang baru.

 

Soal perlunya pengesahan terhadap Protokol Kyoto, Nabiel menegaskan bahwa banyak sekali keutungan yang bakal Indonesia dapatkan. Paling tidak, lanjut dia, Indonesia memiliki kekayaan geotermal dan hutan yang masih sangat besar.

 

Berdasarkan hitungan-hitungan Pelangi (LSM bidang lingkungan) dalam sebuah tulisannya, Protokol Kyoto akan memberikan keuntungan finansial bagi Indonesia sekitar AS$1 miliar secara langsung dan sekitar AS$10 miliar secara tidak langsung. Keuntungan itu khususnya berbentuk teknologi bersih serta melindungi Indonesia dari dampak perubahan iklim.

 

Menurut Nabiel, keuntungan finansial tersebut berasal dari kewajiban negara maju untuk mengurangi emisi buangnya. Pasalnya, negara maju berkewajiban untuk mengurangi emisi gas buangnya.

 

Protokol Kyoto, atau yang lebih dikenal dengan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change, sendiri bertujuan untuk menciptakan keseimbangan konsentrasi efek rumah kaca dengan mewajibkan negara-negara maju yang masuk dalam kategori Annex I untuk menurunkan tingkat emisinya rata-rata di bawah 5 persen.

 

Dijelaskan oleh Nabiel, Protokol Kyoto mewajibkan CDM dalam mengelola sumber daya alam. Bagi Indonesia, tentu dengan pengesahan Protokol Kyoto akan bermanfaat untuk memacu pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukan seperti geothermal dan perlindungan bagi hutan.

Dalam raker antara DPR dan pemerintah (22/06), beredar kuat di kalangan anggota Komisi I, agar pengesahan Protokol Kyoto juga memuat komisi khusus yang akan melaksanakan Protokol Kyoto. Namun, pemerintah yang diwakili Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim menilai bahwa pembahasan RUU hanya untuk mengesahkan Protokol Kyoto, bukan menambah hal-hal baru.

 

Dua orang anggota Komisi I, yaitu Permadi dan Aisyah Amini mengemukakan dalam rapat kerja bahwa perlu dibentuk komisi khusus untuk melaksanakan protokol Kyoto dalam RUU. "Ini penting agar protokol ini bisa dilaksanakan di Indonesia," papar Permadi.

 

Ia mengatakan bahwa nantinya komisi khusus akan mengkaji, meneliti dan menelaah segala sesuatu yang berkaitan dengan protokol Kyoto. Selain itu, komisi tersebut juga bertugas melakukan kerja sama internasional dalam rangka mengembangkan mekanisme pembangunan bersih atau Clean Development Mechanism (CDA).

 

Namun yang lebih penting, lanjut Permadi, nantinya komisi tersebut bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan yudisial yang berkaitan dengan pelanggaran di bidang lingkungan hidup. Bahkan, komisi bisa juga bertugas menyiapkan perangkat-perangkat peradilan lingkungan sebagai bentuk peradilan khusus tutur politisi dari PDI Perjuangan ini.   

 

Aisyah sendiri menambahkan, meski ratifikasi Protokol Kyoto hanya berbentuk pengesahan, tetapi bukan berarti tidak bisa ditambah dengan hal-hal baru seperti pembentukan komisi. Saya kira kita perlu ada lembaga yang akan melaksanakan Protokol Kyoto, ujarnya.  

Tags: