KPPU Jatuhkan Denda Rp20 Miliar terhadap KAP Drs. Hadi Sutanto
Utama

KPPU Jatuhkan Denda Rp20 Miliar terhadap KAP Drs. Hadi Sutanto

Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Hadi Sutanto dan Rekan terbukti melanggar persaingan usaha. Akibatnya, KPPU mengganjar kantor akuntan tersebut dengan denda Rp20 miliar.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
KPPU Jatuhkan Denda Rp20 Miliar terhadap KAP Drs. Hadi Sutanto
Hukumonline

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (24/6), majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp20 miliar terhadap KAP Drs. Hadi Sutanto. Majelis juga mengharuskan agar denda tersebut dibayar lunas paling lambat 30 hari sejak menerima putusan KPPU. "Kalau sampai dengan batas waktu denda itu belum juga dibayar, maka KAP Drs. Hadi Sutanto akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp10 juta per hari," papar Syamsul Maarif, Ketua Majelis Komisi.  

Menurut majelis komisi, KAP Drs. Hadi Sutanto--yang sekarang telah berubah nama menjadi KAP Haryanto Satari--terbukti bersalah memberikan interpretasi yang menyesatkan kepada PT. Telkom dan United States Securities and Exchange Commission (SEC) mengenai standar audit Amerika, khususnya mengenai AU 543. Akibatnya, laporan konsolidasi PT. Telkom ditolak SEC. Sebagai perusahaan publik, penolakan tersebut dinilai membawa kerugian kepada Telkom, karena BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi itu harus melakukan audit ulang.

Berdasarkan temuan majelis komisi, KAP Drs. Hadi Sutanto beralasan bahwa KAP Eddy Pianto dianggap tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan audit di hadapan SEC. Pasalnya, sejak 31 Maret 2003, KAP Eddy Pianto, tidak lagi menjadi afiliasi dari KAP Grant Thorton--yang memiliki izin untuk berpraktek di Amerika Serikat. 

Namun, majelis komisi yang juga beranggotakan Pande Raja Silalahi dan Muhammad Iqbal, menilai KAP Drs. Hadi Sutanto tidak memiliki kewenangan untuk menilai kualifikasi KAP Eddy Pianto di hadapan SEC.  

"Hal itu menjadi kewenangan US SEC sepenuhnya. Kalau toh mau keberatan, seharusnya meminta klarifikasi kepada US SEC. Tetapi ini tidak pernah dilakukan KAP Drs. Hadi Sutanto. Sehingga tindakan yang dilakukan KAP Drs. Hadi Sutanto tidak berdasar hukum dan tidak wajar," demikian salah satu pertimbangan majelis komisi dalam putusannya. 

Akibat interpretasi KAP Drs. Hadi Sutanto tersebut, laporan keuangan PT. Telkom tahun buku 2003 yang diaudit KAP Eddy Pianto menjadi ditolak SEC. Tindakan KAP Drs. Hadi Sutanto, di mata majelis komisi, juga menyebabkan KAP Eddy Pianto tidak bisa bersaing untuk memberikan layanan audit ke perusahaan besar yang terdaftar di pasar modal.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, majelis komisi memutuskan KAP Drs. Hadi Sutanto sudah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tegas majelis.

Tak perlu persetujuan

Soal alasan yang dibuat KAP Drs. Hadi Sutanto yang menolak mengizinkan laporan PT. Telkomsel (anak perusahaan PT Telkom, red) masuk ke laporan konsolidasi PT. Telkom, juga dinilai oleh majelis komisi tidak berdasar. Menurut majelis, AU 543 tidak mengharuskan KAP Eddy Pianto meminta izin kepada KAP Drs. Hadi Sutanto untuk memasukkan laporan keuangan PT. Telkomsel ke dalam laporan keuangan konsolidasi PT. Telkom.

Mengutip paragraf 7 AU 543, majelis menegaskan dalam putusannya, ketentuan itu tidak mengharuskan auditor utama mendapatkan persetujuan auditor lain apabila auditor utama mengacu pada hasil audit dari auditor lain tersebut. Persetujuan memang diperlukan bila auditor utama menyebutkan nama auditor lain dalam laporan yang disajikan.

"Tetapi KAP Eddy Pianto tidak pernah menyebutkan auditor lain dalam putusannya, sehingga penolakan KAP Drs. Hadi Sutanto sama sekali tidak berdasar hukum dan tidak wajar," papar majelis.

Menanggapi putusan KPPU, kuasa hukum KAP Drs. Hadi Sutanto, Hadjon Sinaga, tidak bersedia berkomentar. Sementara itu, ketika hukumonline menghubungi Haryanto Satari--yang menggantikan Drs. Hadi Sutanto--sekretarisnya mengatakan yang bersangkutan sedang cuti.

Wawan Irawan, kuasa hukum KAP Eddy Pianto menyambut baik putusan KPPU. "Putusan ini bisa menjadi bukti kami di pengadilan nanti," ujarnya seraya menyebut bahwa kliennya juga sedang melakukan gugatan untuk masalah serupa di PN Jakarta Selatan.

Tags: