Revisi Undang-undang Yayasan Terancam Deadlock
Utama

Revisi Undang-undang Yayasan Terancam Deadlock

Revisi Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan terancam menemui jalan buntu. Dua kubu, DPR dan pemerintah, belum menemukan titik temu soal pendaftaran yayasan sebagai badan hukum.

Oleh:
Gie
Bacaan 2 Menit
Revisi Undang-undang Yayasan Terancam <i>Deadlock</i>
Hukumonline

Urusan pendaftaran dan pengesahan adalah urusan administrasi negara, jadi harus dilakukan di Depkeh HAM, ujar Dirjen Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM, Abdul Gani Abdullah ketika dihubungi hukumonline. Gani yang mewakili kubu pemerintah menyatakan, pendaftaran yayasan merupakan urusan administrasi negara yang seharusnya ditangani oleh Depkeh dan HAM untuk mendapat pengesahan Menkeh HAM. 

Sebaliknya, Ketua Pansus Revisi UU Yayasan, Akil Muchtar, menyebutkan urusan pengesahan ini mempunyai pengaruh besar pada keseluruhan isi UU Yayasan nantinya. Pasalnya, isi dari revisi UU Yayasan juga mencakup soal prosedur pendaftaran yayasan sebagai badan hukum.  

Ia berpendapat, yayasan merupakan bentuk organ yang berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT), Firma, maupun CV yang berorientasi untuk mencari keuntungan. Walaupun nantinya yayasan merupakan badan hukum, tetapi yayasan merupakan bentuk badan hukum nirlaba. 

Pendaftaran yayasan sebagai badan hukum melalui jalur Depkeh HAM layaknya sebuah PT, akan memakan waktu dan biaya tidak sedikit. Akil menekankan, yayasan merupakan badan nirlaba yang sangat sederhana dan sarat dengan bidang sosial. Untuk itu, pendaftarannya sebagai badan hukum cukup di tingkat Kanwil Depkeh HAM setempat saja. Ini akan menghemat biaya dan waktu, dibandingkan bila pendaftarannya harus ke Jakarta 

Akil menambahkan,apabila kedua belah pihak yaitu, DPR dan pemerintah berkeras, maka revisi UU Yayasan terancam tidak akan selesai pada masa kerja anggota DPR yang akan berakhir pada Oktober 2004. Apabila DPR dan pemerintah tetap tidak sepakat maka masalah ini akan deadlock, ujar Akil kepada hukumonline.

Alternatif lain

Kendatipun terancam deadlock, namun pihak DPR mempunyai alternatif lain untuk menyelesaikan kasus ini. Jalan lain untuk menghindari deadlock adalah negosiasi dengan pihak pemerintah tentang pendaftaran yayasan tersebut. 

Menurut Akil, pendaftaran bisa saja dilakukan di Depkeh HAM namun batas waktu penyelesaian sampai yayasan disahkan sebagai badan hukum tidak boleh melampaui dari satu bulan. Selain itu, tidak ada biaya yang dipungut untuk mendaftarkan yayasan. Akil menambahkan alasan tersebut sangat bersinggungan dengan kepentingan rakyat banyak. Karena saat ini ada ribuan yayasan yang tersebar di Indonesia. 

Namun, Akil belum dapat memastikan seluruh fraksi setuju dengan alternatif ini. Jadi, alternatif ini masih merupakan wacana yang masih perlu persetujuan seluruh fraksi sebelum dibawa ke paripurna tanggal 12 Juli 2004.

Perlu pula disampaikan bahwa UU Yayasan adalah undang-undang yang langsung diajukan untuk direvisi, sesaat setelah berlaku. Proses revisi UU Yayasan di Panitia Kerja DPR telah memakan waktu lebih dari setahun.

Untuk itu, kalau sampai dengan rapat paripurna 12 Juli 2004 mendatang, tetap tidak tercapaititik temu antara DPR dan Pemerintah, maka revisi UU Yayasan besar kemungkinan bakal dibahas oleh DPR yang baru.

Persoalan pelik yang mengancam deadlock-nya revisi UU Yayasan ini adalah mengenai dimana sebaiknya yayasan didaftarkan sebagai badan hukum. Kubu DPR menyatakan, pendaftaran yayasan sebagai badan hukum cukup didaftarkan di Kanwil Depkeh dan HAM dimana yayasan tersebut didirikan. Sementara kubu pemerintah bersikeras, soal pendaftaran harus ditangani pihak kantor Depkeh dan HAM di Jakarta. 

Tags: