KPK Tetapkan Abdullah Puteh sebagai Tersangka Korupsi
Berita

KPK Tetapkan Abdullah Puteh sebagai Tersangka Korupsi

Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh, resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Mi-2.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
KPK Tetapkan Abdullah Puteh sebagai Tersangka Korupsi
Hukumonline

 

Selain itu untuk melanjutkan proses penyidikan, KPK telah menerbitkan surat panggilan kepada Puteh untuk datang lagi ke KPK dalam statusnya sebagai tersangka. "Panggilan sudah kita layangkan, minggu-minggu depan ini (akan diperiksa lagi)," ujarTumpak.

 

Kasus korupsi yang melibatkan Puteh, bermula ketika Pemda NAD membeli helikopter Mi-2 bermerk PLC Rostov asal Rusia senilai Rp12,6 miliar. Uang tersebut diperoleh dari urunan 13 kabupaten/kota NAD yang masing-masing menyumbang Rp700 juta. Padahal, pada 2002, TNI AL membeli helikopter yang sama hanya seharga Rp6,5 miliar.

 

Penanganan kasus

 

Selain menjelaskan perkembangan kasus Puteh, Tumpak juga mengungkapkan berbagai dugaan korupsi yang ditangani KPK. Salah satunya adalah kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang terjadi di Direktorat Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan. Untuk kasus tersebut, Harun Letlet, Kepala Bagian Keuangan Direktorat Perhubungan Laut, Dephub, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Pelabuhan Tual.

 

Untuk tingkat penyelidikan, menurut Tumpak, saat ini KPK masih mempelajari empat kasus. Pertama, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan buku bacaan SD, SLTP yang dibiayai bank dunia. Kedua, kasus dugaan korupsi dalam proyek program pengadan Busway di Pemda DKI. Ketiga, kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset PT Pengembangan Pariwisata Sulawesi Utara (PPSU) oleh BPPN. Mayoritas saham PPSU dimiliki oleh Pemda Sulawesi Utara.

 

Keempat, dugaan penyalahgunaan fasilitas placement deposito dan pre-shipment facility pada 1997, atau yang dikenal dengan kasus Texmaco.

 

Tanker Pertamina

Mengenai dugaan korupsi dalam penjualan tanker milik Pertamina, Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki menyatakan bahwa belum ada perkembangan dalam kasus tersebut. Sehingga, kasus itu belum masuk ke tahap penyelidikan. Sampai saat ini, KPK masih  mengkaji  dan meminta keterangan dari berbagai pihak.

 

"Belum ada tanda-tanda atau indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum yang berlanjut pada indikasi tindak pidana korupsi. Tapi kami akan terus menelusuri," ujarnya. Sejauh ini, KPK telah memanggil Alfred Rohimone (Direktur Keuangan Pertamina), Ariffi Nawawi (Dirut Pertamina), dan Baihaki Hakim (mantan Dirut Pertamina) untuk dimintai keterangan seputarpenjualan tanker tersebut. 

 

Hal itu disampaikan Wakil Pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, seusai acara Serah Terima Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial Sekjen KPKPN oleh Menteri PAN mewakili pemerintah, kepada Pimpinan KPK, Selasa (29/06) di gedung eks KPKPN.

 

Menurut Tumpak, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter Mi-2 oleh Pemda NAD telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Dari hasil penyelidikan oleh tim penyelidik KPK, telah diketemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter oleh Pemda NAD yang melibatkan Ir. H Abdullah Puteh," kataTumpak.

 

Berdasarkan temuan penyelidik ini, pimpinan KPK telah memerintahkan penyidik untuk memberi status tersangka pada Puteh. "Sudah kita tanda tangani surat perintah penyidikannya, dan sekarang kami sudah mulai melakukan penyidikan," jelas Tumpak.

 

Jumlah pasti kerugian negara dalam kasus itu, menurut Tumpak, masih harus dihitung. Namun dari kasus ini, setidaknya negara telah dirugikan Rp4 miliar. Ditanya apakah KPK akan meminta Puteh untuk mengundurkan diri, Tumpak mengatakan bahwa KPK memang memiliki kewenangan dan akan mempertimbangkannya. Sedangkan mengenai pencekalan terhadap Puteh, Tumpak menyatakan akan mempertimbangkannya.

Tags: