KPU Terpaksa Mengubah Jadwal Pelantikan Presiden
Utama

KPU Terpaksa Mengubah Jadwal Pelantikan Presiden

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa meralat jadwal pemilihan presiden yang sudah ditetapkan sebelumnya lewat SK No. 636/2003 tentang jadwal pemilihan umum. Sebab, lembaga-lembaga terkait dengan pemilu sudah menyepakati jadwal baru.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
KPU Terpaksa Mengubah Jadwal Pelantikan Presiden
Hukumonline
Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (01/7) pagi, dicapai kesepakatan bahwa pelantikan Presiden akan berlangsung pada 20 Oktober 2004, mundur dari jadwal yang ditetapkan KPU pada September 2004. Sementara pelantikan anggota MPR, DPR dan DPD dijadwalkan berlangsung 1 Oktober.

Untuk membicarakan hal-hal lain menyangkut pemilihan serta pelantikan Presiden, anggota DPR, MPR dan DPD, dicapai kesepakatan untuk membentuk tim teknis yang beranggotakan wakil-wakil dari instansi terkait. Tim ini diharapkan sudah menyelesaikan tugas-tugasnya paling lambat pekan depan.

Pimpinan sidang pertama

Sementara itu, menurut Jimly, sebelum Ketua MPR definitif terpilih maka yang bertindak sebagai pimpinan dalam sidang-sidang MPR adalah ketua DPR dan DPD yang baru dilantik. Ini akan mengubah pola yang selama ini berlangsung bahwa sidang sementara MPR dipimpin oleh anggota termuda dan tertua.

Kini yang belum jelas adalah apakah penetapan status tersangka terhadap seorang capres atau cawapres akan berpengaruh pada proses pelantikan yang bersangkutan. Hal itu bukan tidak mungkin terjadi mengingat belakangan ada sejumlah kasus pidana yang dikait-kaitkan dengan capres atau cawapres tertentu. Sebut misalnya kasus 27 Juli untuk SBY, kasus pelanggaran HAM untuk Wiranto dan kasus dugaan korupsi Yusuf Kalla yang dilansir Gus Dur.

Perubahan jadwal itu disepakati dalam pertemuan yang dihadiri antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua MPR M Husnie Thamrin dan H. Nazri Adlani, Wakil Ketua DPR Tosari Wijaya, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dan Hamid Awaluddin, serta Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Pertemuan itu mengagendakan keserasian jadwal dan teknis penyelenggaraan ketatanegaraan. Penentuan jadwal proses ketatanegaraan memang harus sama, kata Jimly.

Menurut Jimly, perubahan jadwal tersebut dimaksudkan demi kepastian hukum. Sebab, masa jabatan Presiden Megawati berakhir pada 20 Oktober 2004. Sementara pelantikan tanggal 1 Oktober disesuaikan dengan habisnya masa keanggotaan DPR dan MPR sekarang. Hal itu juga sudah mempertimbangkan kemungkinan adanya sengketa pemilihan presiden.

Sengketa Pemilu

Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menambahkan, para peserta rapat sepakat bahwa seluruh proses pemilihan presiden, termasuk sengketa Pemilu Presiden (jika ada), sudah harus selesai paling lambat empat hari menjelang pelantikan presiden terpilih.

Ramlan Surbakti menegaskan bahwa KPU belum menetapkan waktu yang spesifik Pemilu Presiden tahap kedua. Jika KPU mengumumkan hasil Pemilu itu pada awal Oktober, maka paling sedikit ada waktu 17 hari untuk menyelesaikan sengketa. Terdiri dari 3 x 24 jam waktu pengajuan permohonan, ditambah 14 hari bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan. Tetapi Ketua MK Jimly Asshiddiqie bertekad untuk menyelesaikan sengketa Pemilu Presiden sebelum masa 14 hari habis.

Tags: