KPPU Menyatakan PT. Pelindo I Langgar UU Anti Monopoli
Utama

KPPU Menyatakan PT. Pelindo I Langgar UU Anti Monopoli

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT. Pelindo I dan PT. Musim Mas terbukti bersalah melanggar UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli. Namun, sanksi KPPU hanya berupa rekomendasi agar Menteri Perhubungan menegur perusahaan berplat merah tersebut.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
KPPU Menyatakan PT. Pelindo I Langgar UU Anti Monopoli
Hukumonline
Dalam putusan yang dibacakan secara maraton oleh majelis KPPU (1/07), PT Pelindo I (Pelindo I) dan PT Musim Mas (MM) dinyatakan bersalah melanggar Pasal 17 dan Pasal 19 huruf a UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999).

"Atas hal inilah, majelis KPPU menilai, telah terjadi penguasaan pasar atas jasa bongkar muat di dermaga 109 dan 111 yang melanggar UU Praktek Monopoli," papar Pande Radja Silalahi, ketua majelis KPPU.

Selain meminta kepada Dephub memberikan sanksi administratif ke PT. Pelindo I, majelis KPPU juga memerintahkan kepada Pelindo I dan MM agar membuka kesempatan  kepada PBM lainnya untuk bisa ikut dalam kegiatan bongkar muat di TCK. "Tetapi ini hanya saran yang kami bisa berikan kepada para pihak," papar Soy Martua, salah satu anggota majelis KPPU seusai persidangan.

Sementara itu, Direktur Utama Pelindo I Priyanto, yang ikut hadir mendengarkan pembacaan putusan majelis KPPU menyatakan pikir-pikir dulu. "Kami harus mempelajari dahulu putusan KPPU. Kami belum bisa bersikap," tuturnya kepada hukumonline.

Namun begitu, ia menyatakan pelaksanaan dari kerja sama pengoperasian TCK di Pelabuhan Belawan telah meningkat efektifitas dan efisiensi pelayanan jasa bongkar muat barang. "Jadi saya kira tidak ada masalah dalam pengoperasian kerja sama itu. tetapi kalau putusan KPPU demikian, yah kami akan pelajari terlebih dahulu," paparnya.

Perlu pula disampaikan bahwa dalam putusan ini terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari, Erwin Syahril, salah seorang anggota majelis KPPU.

Dalam dissenting opinion-nya,  Erwin berpendapat bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan Pelindo I dan MM terhadap pengelolaan jasa bongkar muat di Pelabuhan Belawan, sebelum adanya judicial review terhadap perjanjian sewa menyewa dalam pengelolaan jasa bongkar muat.

"Sebelum adanya judicial review terhadap perjanjian tersebut. Maka kita tidak bisa menyebut adanya pelanggaran UU Monopoli," ujar Erwin.

Penguasaan Pasar

Perkara ini sendiri berawal dari adanya kerja sama yang dibuat Pelindo I dengan MM dalam bentuk perjanjian sewa menyewa pengelolaan jasa bongkar muat. Dalam kerja sama itu, Pelindo I memberikan hak monopoli kepada MM untuk mengelola terminal curah kering (TCK) di dermaga 109 dan 111, untuk pemuatan bungkil kelapa sawit dan copex.

Setelah adanya kerja sama dengan MM, mulai 4 Desember 2000, seluruh kegiatan bongkar muat bungkil kelapa sawit dan copex di Pelabuhan Belawan, Medan, harus melalui TCK yang diselenggarakan MM. Padahal sebelumnya, seluruh pemuatan bungkil kelapa sawit dan copex dilakukan melalui truck lossing dan conveyor manual oleh banyak perusahaan bongkar muat (PBM).

Halaman Selanjutnya:
Tags: