Puteh Tolak Panggilan KPK
Utama

Puteh Tolak Panggilan KPK

Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) , Abdullah Puteh, menolak panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Alasannya, surat panggilan dikirim melalui faksimili

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Puteh Tolak Panggilan KPK
Hukumonline

Menurut Kaligis, keterangan KPK tersebut merupakan kebohongan publik.  "Itu keterangan palsu. Memang ada jual beli tapi sampai hari ini helikopter (milik AL) tidak datang, AL kena tipu AS$1,6 juta. Sampai hari ini helikopter itu tidak ada," tukas Kaligis.

Menurutnya, kontrak pembelian helikopter oleh AL dilakukan pada 17 Desember 2002, ditandatangani oleh KSAL Ken Sondakh. Saat itu AL membayar sebesar AS$1,6 juta untuk pesanan 16 helikopter. "Sampai hari ini tidak ada  helikopternya. Padahal mestinya 4 hekilopter datang pada April 2003 dan 6 berikutnya pada Desember 2003," lanjut Kaligis.

Untuk itu Kaligis menyatakan, ia telah memberikan surat keberatan kepada KPK mempertanyakan hal-hal diatas. Pengacara ini juga menyatakan keheranannya mengapa KPK tidak memberikan penjelasan secara transparan pada publik mengenai peran Bram HD Manoppo, Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri, perusahaan penyedia helikopter tersebut. Padahal, Manoppo telah empat kali diperiksa oleh KPK. Menurut Kaligis, Bram menyatakan bahwa tidak ada mark up.

Kembali ke soal panggilan KPK terhadap Puteh, Kaligis menyatakan kliennya akan datang jika telah menerima surat panggilan asli. "Kalau aslinya datang, kita datang, kalau nggak kita nggak datang. Dalam dunia (hukum) acara kita tidak kenal fotokopi," cetusnya.

Tentang penetapan Puteh sebagai tersangka, yang dianggap Kaligis sebagai perlakuan sewenang-wenang terhadap kliennya, Kaligis menyatakan ia sedang mempertimbangkan untuk mempraperadilankan KPK. "Saya sedang pikirkan dengan matang," demikian Kaligis.

Panggil lagi

Sementara itu, Wakil Ketua KPK yang juga juru bicara KPK, Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan KPK bisa memaklumi ketidakhadiran Puteh karena kesibukannya pasca pemilihan presiden. Karena itu, KPK meluncurkan surat panggilan kedua kepada Puteh untuk diperiksa pada 9 Juli 2004. Tanggal tersebut sesuai dengan permintaan Puteh.

Terhadap pernyataan-pernyataan OC Kaligis diatas, Erry menyatakan tidak akan memberikan komentar. Tentang pemanggilan yang menurut Kaligis hanya melalui faksimili, Erry berujar singkat: "Kita juga tahu aturan pemanggilan seperti apa, ada tata cara yang ada di KUHAP dan kita mematuhi itu semua,".

Ditanya apakah KPK akan menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan  penonaktifan Puteh, jika yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan KPK, Erry menyatakan akan melihat pada saatnya nanti. "KPK akan menggunakan segala kewenangan yang dimilikinya secara proporsional dan profesional," tandasnya.

Sedianyanya, Selasa (6/07), KPK akan memeriksa Abdullah Puteh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembelian helikopter Mi-2 oleh Pemda NAD. Surat panggilan telah dilayangkan oleh KPK pekan lalu. Namun, rencana itu batal karena Puteh menolak untuk memenuhi panggilan KPK.

Menurut pengacara Puteh, OC Kaligis, ia memang menyarankan pada kliennya untuk tidak hadir dalam pemeriksaan KPK. Pasalnya, Puteh dan kuasa hukumnya belum menerima surat panggilan yang asli. Yang sudah diterima adalah surat panggilan melalui faksimili. "Dalam KUHAP fax (faksmili, red) bukan panggilan," ujar Kaligis kepada hukumonline (6/07).

Selain soal surat panggilan yang melalui faks, Kaligis juga mempermasalahkan penetapan status Puteh sebagai tersangka yang tiba-tiba. Menurutnya, dalam pemeriksan sebelumnya, Puteh hanya dipanggil untuk berita acara klarifikasi, bukan sebagai saksi. Hal lain yang dipersoalkan Kaligis adalah soal tuduhan mark up pembelian helikopter.

Menurut KPK, Puteh diduga melakukan mark up karena helikopter dengan merk dan jenis yang sama dibeli oleh TNI AL senilai Rp6 miliar, sedangkan Pemda NAD membeli dengan harga Rp12miliar.  

Tags: