KPK Akan Panggil Paksa Abdullah Puteh
Utama

KPK Akan Panggil Paksa Abdullah Puteh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh. Sudah dua kali Puteh mangkir dari panggilan KPK

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
KPK Akan Panggil Paksa Abdullah Puteh
Hukumonline

Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua KPK, menyatakan petugas KPK akan datang menemui Puteh untuk menyampaikan panggilan sekaligus meminta yang bersangkutan untuk bersama-sama petugas menghadap KPK. Petugas akan mendatangi Puteh di tempat ia berada.

Non aktif

Namun, Tumpak tidak menyebutkan kapan pemanggilan paksa akan dilakukan. Ia hanya menyatakan pemanggilan paksa itu akan dilakukan sesegera mungkin.  Soal kewenangan KPK untuk memerintahkan atasan tersangka untuk menonaktifkan tersangka tersebut, Tumpak menyatakan hal itu masih dipertimbangkan. Artinya, KPK belum memerintahkan presiden untuk menonaktifkan Puteh.

Ditanya apakah KPK berpendapat bahwa Puteh tidak kooperatif, Tumpak menjawab: "Sementara tidak begitu. Cuma kita melihat ada janji tanggal 9 untuk hadir ternyata belum bisa hadir. Kita belum tahu apa sebabnya.

Pendapat berbeda dikemukakan oleh koordinator Government Watch (Gowa), Farid Faqih. Farid yang ditemui usai bertemu KPK, menyatakan ketidakhadiran Puteh untuk kedualinya bisa menjadi alasan kuat untuk meminta penonaktifan Puteh. Farid juga meminta presiden untuk merealisasikan janjinya untuk menonaktifkan Puteh, sebagaimana disampaikan dalam acara debat calon presiden yang diselenggarakan oleh KPU.

Namun, Farid menduga presiden akan mengalami hambatan untuk menonaktifkan Puteh. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri dan Menko Polkam ad interim Hari Sabarno dinilai Farid, tidak serius untuk menyelesaikan kasus Puteh.

Sebelumnya, seperti ditulis  hukumonline, kuasa hukum Puteh, OC Kaligis menyatakan bahwa kliennya menolak memenuhi panggilan KPK karena tidak menerima surat panggilan asli, melainkan hanya faksmili. "Kalau aslinya datang, kita datang, kalau nggak kita nggak datang. Dalam dunia (hukum) acara kita tidak kenal fotokopi," ujar Kaligis saat itu.

Namun, hal itu dibantah oleh Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas. Menurut Erry, KPK telah mengirim panggilan sesuai aturan. Selain mengirim surat yang diantarkan ke alamat Puteh di Jakarta, alamat yang diberikan oleh yang bersangkutan, KPK juga mengirim surat tersebut via faksimili ke Aceh.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, Jumat(9/7) di gedung KPK. Keputusan itu diambil KPK setelah sampai pukul 17.30 Puteh tidak juga hadir untuk memenuhi panggilan KPK. Ini keduakalinya Puteh tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Mi-2 oleh Pemda NAD.

Sebelumnya, pada Selasa (6/7), Puteh juga tidak memenuhi panggilan KPK. Saat itu, Puteh menyatakan tidak bisa hadir dan meminta untuk dipanggil lagi pada (9/7). Namun, Puteh kembali tidak hadir memenuhi panggilan kedua tanpa memberikan kabar.

Ruki mengatakan, selain tidak memenuhi panggilan, Puteh juga tidak memenuhi janjinya. "Pada panggilan pertama dijawab janjinya akan datang tanggal 9 maka kemudian kita susuli dengan panggilan sesuai keinginan yang bersangkutan untuk tanggal 9," ujar Ruki.

Menurut Ruki, KPK akan melakukan upaya pemanggilan paksa sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU kepada KPK. "Silahkan baca KUHAP dan UU No 30 tahun 2002, (itu) akan kami lakukan semua," cetusnya.

Pasal 112 ayat 1 KUHAP menyebutkan bahwa penyidik yang melakukan pemeriksaan berwenang memanggil tersangka. Ayat dua pasal itu berbunyi:"Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya".

Tags: