Pusat Mediasi Nasional Telah Memperoleh Akreditasi MA
Berita

Pusat Mediasi Nasional Telah Memperoleh Akreditasi MA

Pusat Mediasi Nasional (PMN) dan Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT) telah mendapat akreditasi dari Mahkamah Agung. Mediator yang mendapat sertifikat dari PMN dimungkinkan untuk berpraktek di pengadilan.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Pusat Mediasi Nasional Telah Memperoleh Akreditasi MA
Hukumonline

Pasal 4 ayat(1) Perma tersebut menyatakan: "Dalam waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama, para pihak dan atau kuasa hukum mereka wajib berunding guna memilih mediator dari daftar mediator yang dimiliki oleh pengadilan atau mediator di luar daftar pengadilan".

Pasal 1 ayat(2) Perma menjelaskan, daftar mediator adalah sebuah dokumen yang memuat nama-nama mediator di lingkungan sebuah pengadilan yang ditetapkan oleh Ketua pengadilan. Selanjutnya, di Pasal 6 Perma juga disebutkan bahwa mediator pada setiap pengadilan barasal dari kalangan hakim dan bukan hakim, yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator.

Sertifikat mediator, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (10) Perma, adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan atau pendidikan mediasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung. Artinya, selain dapat melakukan mediasi diluar pengadilan, mediator lulusan PMN juga akan masuk dalam daftar mediator di pengadilan.

"Dengan akreditasi itu, artinya kita (PMN) diakui mempunyai keahlian dan pengalaman dalam melakukan mediasi," ujar Denaldy.

Menurutnya, PMN telah beberapa kali melakukan pelatihan mediasi  40 jam terhadap hakim, institusi-institusi maupun individu.  Namun, tidak semua lulusan pelatihan mediasi berhak mendapat sertifikat sebagai mediator.

Untuk mendapat sertifikat, mediator harus lulus ujian. Dari 4 angkatan yang telah mengikuti pelatihan, Denaldy mengatakan, 20-30 persen peserta tidak lulus ujian. "Jadi tidak semua yang mengikuti pelatihan pasti mendapat sertifikat," papar Denaldy. Perlu disampaikan, biaya untuk mengikuti pelatihan mediasi 40 jam di PMN adalah Rp5 juta. Namun, untuk instansi-intansi tertentu, biayanya bisa lebih murah.

Khusus untuk hakim, PMN telah dua kali memberikan pelatihan. Satu kali pelatihan diikuti oleh 24 orang hakim. Hakim-hakim itulah yang sekarang menjadi mediator di pengadilan negeri. Selain itu, juga ada pelatihan internal di perusahaan-perusahaan atau institusi. Biasanya ilmu mediasi itu akan digunakan untuk menyelesaikan konflik internal di perusahaan tersebut.

Tarif bervariasi

Selain memberikan pendidikan dan pelatihan, PMN juga memberikan jasa mediasi yang diberikan oleh mediator yang ada di PMN. Menurut Ketua bidang Pelatihan PMN, Fahmi Shahab, saat ini terdapat 51 mediator yang terdaftar di PMN.  

Mediator-mediator tersebut terdiri dari berbagai multi disiplin.  Sebagian besar adalah  pengacara, namun ada pula yang berlatar belakang perbankan, asuransi, teknik sipil, manajemen, keuangan. Fahmi mengatakan, PMN memang sengaja menyedikan mediator dari berbagai disiplin ilmu agar dapat klien dapat memilih mediator yang memahami bidang yang menjadi sengketa.

Untuk mendaftarkan sebuah kasus ke PMN, biaya pendaftaran yang dikutip sebesar Rp500 ribu. Sementara kisaran tarif untuk mediator sangat bervariasi. "Yang paling murah adalah Rp500 ribu per jam, tapi ada pula yang tarif per jamnya dalam dolar," urai Denaldy.

Terbentuk sejak September 2003, PMN baru efektif bekerja pada pertengahan Januari 2004. Prioritas awal PMN adalah pembentukan institusi seperti pembuatan kode etik, melakukan pelatihan-pelatihan bagi mediator dan melakukan sosialisasi. 

Meski menyatakan PMN telah menangani beberapa kasus, Fahmi menolak menyebutkan berapa jumlah kasus yang telah masuk. "Masih sedikit sekali, belum pantas untuk disebutkan," ucapnya. Namun, ditambahkan Denaldy, telah ada satu kasus yang berhasil diselesaikan oleh PMN.  

Melalui SK Ketua MA No.044/SK/VII/2004 tanggal 6 Juli 2004, PMN dan IICT mendapat akreditasi dari Mahkamah Agung sebagai lembaga penyelenggara pelatihan dan pendidikan mediasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pusat Mediasi Nasional (PMN), Denaldy M Mauna, dalam diskusi yang diselenggarakan PMN, Rabu (14/7) di Jakarta.

Menurut Denaldy, dengan akreditasi itu mediator yang memperoleh sertifikat PMN akan masuk dalam Daftar Mediator Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Perma No 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: