RUU Buruh Migran Versi Depnakertrans Dinilai Tidak Berorientasi Perlindungan
Berita

RUU Buruh Migran Versi Depnakertrans Dinilai Tidak Berorientasi Perlindungan

Masalah TKI benar-benar memiliki magnet bagi banyak kalangan. Untuk mengatur masalah ini, setidaknya sudah ada empat RUU yang dipersiapkan. Amanat Presiden menunjuk RUU versi Depnakertrans yang harus dibahas. Padahal, versi itulah yang dinilai paling buruk. Apa saja kelemahannya?

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
RUU Buruh Migran Versi Depnakertrans Dinilai Tidak Berorientasi Perlindungan
Hukumonline

 

Pasal 1 ayat (1) RUU versi Depnakertrans menyebutkan batasan tenaga kerja Indonesia sebagai mereka yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Frase imbalan dalam bentuk lain dikritik karena membuka peluang terjadinya hubungan tidak rasional antara TKI dan majikannya.

 

Batasan lain disebut pada pasal 1 ayat (2), yang menegaskan bahwa calon tenaga kerja hanya calon TKI yang terdaftar sebagai pencari kerja pada instansi pemerintah. Bisa jadi maksud pemerintah baik, demi tertib administrasi dan legalitas para TKI di luar negeri. Tapi, menurut Koalisi, aturan semacam ini akan memungkinkan calo mempermainkan TKI. Sebab, dengan batasan pasal 1 ayat (2) maka calon TKI yang mendaftar lewat calo tidak akan memperoleh perlindungan. Ironisnya, sebagian besar TKI berangkat ke luar negeri melalui mekanisme percaloan. Pasal 2 dan 3 malah menimbulkan kesan bahwa Pemerintah tidak berkewajiban memberi perlindungan kepada TKI.

 

Disamping itu, masalah kewajiban melaporkan pengiriman TKI, tugas PJTKI, dan penempatan tenaga kerja di luar negeri mendapat kritikan tajam dari Koalisi. Kelemahan-kelemahan itu mendorong Koalisi menyampaikan catatan kritis. Itu sebabnya dalam pertemuan Koalisi dengan Komisi VII DPR, Juli lalu, Koalisi mendukung agar yang dibahas adalah RUU versi Badan Legislasi.

Saat ini ada empat draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Salah satunya adalah RUU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri versi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tiga draft lain adalah versi Badan Legislasi DPR, versi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dan versi Konsorsium Pembela Buruh Migran Indonesia (Kopbumi).

 

Namun berdasarkan Amanat Presiden Megawati tertanggal 21 Juni 2004, yang ditunjuk untuk dibahas adalah RUU versi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Hal inilah yang menyebabkan munculnya kritikan dari Koalisi untuk Advokasi RUU Perlindungan Buruh Migran Indonesia dan anggota keluarganya. Koalisi yang terdiri dari Kopbumi, Fobmi, Komnas Perempuan, Kowani, GPPBM, dan KPI ini menilai draft versi Depnakertrans adalah yang paling buruk dilihat dari sisi substansi perlindungannya bagi buruh migrant.

 

Berdasarkan catatan kritis Koalisi ke Komisi VII DPR yang salinannya diperoleh hukumonline terungkap bahwa terdapat sejumlah ‘kelemahan' dalam RUU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKLN), baik dalam bagian konsiderans maupun batang tubuh. Jelas bahwa paradigma yang melandasi RUU PPTKLN adalah paradigma yang berorientasi ekonomi semata-mata, kritik Koalisi dalam dokumen tertanggal 14 Juli 2004.

 

Pada bagian konsiderans, poin pertimbangan, misalnya RUU versi Depnaker dinilai lebih menitikberatkan pada penempatan tenaga kerja. Perlindungan hanya bagian dari penempatan. Titik tolaknya bukan pada kebutuhan regulasi untuk melindungi warga negara Indonesia yang terpaksa mengais rezeki di negeri orang, melainkan pada masalah pengangguran dan kebutuhan lapangan kerja.

 

Dibanding tiga RUU lainnya, draft versi Depnakertrans juga dipandangan mengabaikan aspek-aspek internasional. Tiga RUU lain mencantumkan sejumlah aturan internasional pada bagian konsiderans. Misalnya konvensi-konvensi PBB tentang buruh migrant, konvensi internasional tentang ILO, Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Konvensi Anti Penyiksaan. Tidak demikian halnya dengan draft RUU versi Depnakertrans.

Halaman Selanjutnya:
Tags: