AJMI Gugat Balik Dharmala Sakti
Utama

AJMI Gugat Balik Dharmala Sakti

Setelah mediasi gagal, pihak Manulife tetap bersikeras mengatakan Dharmala Sakti tidak berhak untuk meminta dividen tahun 1999 dan 2000. Bahkan, Manulife juga mengajukan gugatan balik terhadap Dharmala Sakti.

Oleh:
Gie
Bacaan 2 Menit
AJMI Gugat Balik Dharmala Sakti
Hukumonline
Menanggapi gugatan yang diajukan PT Dharmala Sakti Sejahtera (DSS), kuasa hukum PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) membantah adanya hutang kepada yang timbul dari pembagian dividen tahun 1999 dan 2000. Selain itu, pihak AJMI juga mengajukan gugatan balik (rekonpensi) terhadap DSS.

Gugatan balik

Sementara dalam gugatan baliknya, Stefanus menilai gugatan DSS tak lebih sebagai upaya untuk mengganggu kegiatan AJMI. Pasalnya, meski telah mengajukan permohonan kepailitan—yang akhirnya dibatalkan MA—DSS sekarang malah mengajukan gugatan perdata. Stefanus menilai gugatan perdata ini tidak memiliki landasan hukum yang sah. Ia meminta agar DSS dihukum membayar ganti rugi AS$100 juta.

Menanggapi gugatan balik tersebut, Febry Irmansyah, kuasa hukum DSS menyatakan tidak ambil pusing. Ia mengatakan, pengadilan nantinya yang akan menilai apakah gugatan yang ia ajukan memiliki landasan hukum. Lagipula, kata Febry, mengajukan gugatan balik adalah hak setiap orang.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa tidak ada gugatan tanpa kepentingan. Justru karena merasa ada kepentingan kita mengajukan gugatan. Lagipula, menghadapi gugatan adalah resiko, apalagi dalam berbisnis. Tidak mungkin dalam berbisnis jalannya lurus-lurus saja. Kalau mereka (AJMI, red) tidak mau mengambil resiko (digugat,red) maka harus diantisipasi secara baik, papar Febry kepada hukumonline.

Kuasa hukum AJMI, Stefanus Haryanto, menegaskan perusahaan asuransi tersebut tidak mempunyai kewajiban hukum apapun untuk membayar dividen kepada DSS. Pasalnya, dalam perjanjian jual beli saham tidak pernah ada kesepakatan agar AJMI menyerahkan dividen tahun 1999 dan 2000 kepada DSS.

Selain itu, menurut Stefanus, terhitung sejak Oktober 2000, DSS bukan lagi berkedudukan sebagai pemegang saham AJMI. Kepemilikan saham AJMI oleh DSS telah beralih ke The Manufacturers Life Insurance Company.

Stefanus menuturkan, Pasal 1481 KUHPerdata telah menyebutkan secara tegas tentang pengalihan barang ketika penjualan terjadi, akan menyebabkan barang tersebut beralih kapada pihak pembeli. Dalam hal ini, DSS yang telah menjual sahamnya tidak memiliki hak maupun kepentingan lagi untuk meminta dividen dari AJMI. Stefanus mengganggap DSS tidak memiliki ius standi atau hak untuk menggugat.

Ketentuan pasal 1481 sudah jelas DSS tidak berhak atas dividen, ujar Stefanus. Untuk itu AJMI merasa tidak memiliki kewajiban apapun untuk membayar Rp 164 miliar ditambah bunga, sebagaimana yang dituntut oleh DSS.

Stefanus menambahkan, ketentuan Pasal 10 Perjanjian Usaha Patungan tanggal 10 Juni 1988 yang dijadikan dasar DSS mengajukan gugatan adalah keliru. Dalam Pasal 10 perjanjian tersebut tersebut memang disebutkan agar perusahaan--dalam hal ini AJMI--membayar dividen sebesar 30 persen dari jumlah surplus. Namun, dasar perjanjian tersebut tidak dapat dipakai mengingat AJMI bukanlah pihak dalam perjanjian tersebut.

Tags: