Pihak Wiranto Terima Putusan MK, KPU Langsung Cetak Surat Suara
Utama

Pihak Wiranto Terima Putusan MK, KPU Langsung Cetak Surat Suara

Pasangan capres Wiranto-Salahuddin Wahid menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Sementara KPU, usai mendengar putusan tersebut berniat langsung akan mencetak surat suara untuk Pemilu Presiden tahap II.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Pihak Wiranto Terima Putusan MK, KPU Langsung Cetak Surat Suara
Hukumonline
Wajah-wajah para penasihat hukum pasangan Wiranto-Salahuddin terlihat tegang sesaat setelah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan menolak secara keseluruhan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh mereka.

Namun apa mau dikata, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan putusannya, yang bias mereka lakukan adalah menerima dan menghormati putusan tersebut. "Kami menerima putusan tersebut," ujar Yan Juanda Saputra, saat ditemui sesaat setelah persidangan ditutup, Senin (9/8).

Sebelum menutup persidangan, Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi memang mengingatkan kepada semua pihak bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat. "Jadi kami minta semua pihak untuk menerima dan melaksanakan putusan ini serta menghormatinya," tegas Jimly.

Meski menerima putusan tersebut, Yan Juanda mengatakan bahwa perjuangan pihak Wiranto untuk meluruskan dugaan penyimpangan-penyimpangan terhadap undang-undang yang dilakukan oleh KPU belum berhenti. Misalnya, saat KPU mengeluarkan SK 1151 dan 1152 Tahun 2004 berkaitan dengan surat suara yang tercoblos tembus.

"Kami masih akan menunggu putusan MA terhadap keputusan-keputusan KPU itu," tegas Yan Juanda. Jika ternyata MA mengabulkan permohonan judicial review terhadap putusan tersebut, pihaknya akan meneruskan dengan upaya judicial review terhadap aturan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi.

KPU langsung cetak surat suara

Sementara itu wajah-wajah ceria tampak pada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon perkara sengketa Pemilihan Presiden ini. Meski sebelumnya telah berkeyakinan memenangkan sengketa ini, tohputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Wiranto-Salahuddinmelegakan mereka.

Anggota KPU Hamid Awaludin misalnya, tak bisa menyembunyikan suka citanya mendengar putusan hakim konstitusi tersebut. Senyumnya tak pernah lepas saat menerima ucapan selamat baik dari rekan sepihak maupun dari pihak lawannya di Mahkamah Konstitusi.

"Pertama saya sujud syukur bahwa salah satu tahap yang bisa menghambat pelaksanaan Pemilu putaran kedua sudah selesai," tegas Hamid saat ditemui di luar ruang persidangan usai pembacaan putusan.

Setelah ini, menurutnya yang akan dilakukan KPU adalah melanjutkan kembali tahapan-tahapan Pemilu presiden yang sempat terhambat, salah satunya pelaksanaan percetakan surat suara. "Besok kami akan langsung cetak surat suara," tegas Hamid.

Tags: