Hakim: Pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata Tidak Bisa Digabungkan
Berita

Hakim: Pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata Tidak Bisa Digabungkan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara gugatan Pemuda Panca Marga terhadap Tempoberpendapat pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata tak bisa digabungkan dalam gugatan ganti rugi. Jika digabung, gugatan menjadi ambigu.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Hakim:</i> Pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata Tidak Bisa Digabungkan
Hukumonline
Pendapat itu tertuang dalam petitum yang dibacakan majelis hakim PN Jakarta Pusat pimpinan Mulyani dalam persidangan perkara gugatan Pemuda Panca Marga (PPM) terhadap (11/8). Menurut majelis, pasal 1365 KUHP er menyangkut gugatan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum, sementara pasal 1372 KUH Permenyangkut gugatan ganti rugi terkait penghinaan.

Petitum lain yang mendasari putusan majelis adalah soal kaburnya perbuatan melawan hukum yang didalilkan oleh penggugat. Menurut majelis hakim, penggugat tidak menjelaskan secara detail apa saja peran masing-masing tergugat, yaitu Bambang Harymurti, majalah Tempo dan penerbitnya.

Majelis memang membenarkan bahwa PPM berhak menggugat. Apalagi dalam KUH Perdata dikenal azas legitima persona, yang memberi hak kepada siapapun untuk mengajukan gugatan. Sehingga argumen Tempo yang mempersoalkan hak PPM ditolak. Dikatakan majelis, PPM adalah organisasi  masyarakat yang dipresentasikan lewat pengurusnya mengajukan gugatan.

Oleh karena dalam eksepsi, gugatan sudah ditolak maka majelis tidak lagi mempertimbangkan substansi atau materi gugatan. Danu Asmoro, kuasa hukum PPM dari kantor pengacara Farhat Abbas menyatakan tidak puas atas putusan majelis. Namun belum diputuskan apakah PPM mengajukan banding atau tidak. Masih ada 14 hari buat kami berpikir, kata Danu, sebelum meninggalkan ruang sidang.

Sekedar mengingatkan, gugatan PPM berpangkal pada penyerbuan kantor Kontras di Jalan Cisadane Jakarta Pusat, yang kemudian dituangkan dalam pemberitaan Tempo edisi 2-8 Juni 2003 di bawah judul Kalau Tentara Swasta Bergerak. Penggugat berdalih, penggunaan kata-kata ‘tentara swasta', gerombolan, dan anak bekas tentara berkonotasi negatif.

Tempo datadata

Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa ‘tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut'.

Sementara pasal 1372 menegaskan bahwa ‘tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan dan kehormatan nama baik'.

Akibat menggabungkan kedua pasal itu, menurut majelis, gugatan PPM menjadi ambigu. Oleh karena itu, majelis berpendapat eksepsi Tempo yang menyatakan gugatan PPM kabur atau obscuur libel adalah beralasan.

Itulah antara lain yang mendasari keputusan majelis hakim beranggotakan Agus Subroto dan Suripto itu menyatakan gugatan PPM tidak dapat diterima. Dalam kesempatan yang sama, gugatan rekonvensi yang diajukan Tempo juga dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak sempurna.

Halaman Selanjutnya:
Tags: