MA akan Perbaiki Sistem Minutasi dan Pengiriman Berkas Perkara
Utama

MA akan Perbaiki Sistem Minutasi dan Pengiriman Berkas Perkara

Ada permohonan PK yang sudah dikirimkan PN Ambon sejak November 2003 hingga kini belum sampai ke Mahkamah Agung. Ada pula surat dari pencari keadilan yang mempertanyakan mengapa perkaranya tertahan lima tahun. Setelah ditelusuri ternyata sudah putus dan dikirim sejak tiga tahun lalu.

Oleh:
Mys/Gie
Bacaan 2 Menit
MA akan Perbaiki Sistem Minutasi dan Pengiriman Berkas Perkara
Hukumonline

 

Perbaikan sistem minutasi dan percepatan pengiriman berkas putusan juga bisa dilakukan dengan membakukan format putusan. MA sedang mempersiapkan tim kecil yang bertugas menemukan format putusan yang pas. Jika format putusan yang pas sudah ditemukan, maka saat bermusyawarah hakim sudah punya persiapan. Saat bermusyawarah, konsep putusan sudah siap, tandas Bagir.

 

Mahkamah Agung, kata Bagir, tidak menafikkan adanya keterlambatan pengiriman putusan perkara hingga ke pencari keadilan. Disamping pengiriman surat pengantar dan pembakuan format putusan, hal lain yang terus dikembangkan MA adalah model scanner dan komputerisasi.

 

Komputerisasi memang bisa mempercepat minutasi. Itu sebabnya, Bagir berharap agar para pihak yang mengajukan memori kasasi menyertakan disket atau softcopy, selain memori kasasi dalam bentuk tertulis. Sehingga untuk menyalin gugatan dan jawaban tidak perlu dari awal, tinggal dicopy-paste. Tentu saja, untuk menjaga keakuratan, pencocokan dengan  naskah memori kasasi asli harus dilakukan.

 

Menggunakan mesin scanner juga bisa menjadi pilihan. Cara ini sudah pernah dilakukan sejak zaman Wakil Ketua MA H. Taufiq. Cuma, ada kelemahannya. Naskah hasil scan tidak selalu sama dengan aslinya. Adakalnya mengalami perubahan yang cukup banyak.

Itulah sebagian contoh betapa berbelit-belitnya birokrasi minutasi (pembuatan salinan putusan) dan pengiriman berkas putusan perkara dari pengadilan kepada para pencari keadilan. Kedua contoh tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dalam sambutannya pada acara ulang tahun MA ke-59, yang berlangsung hari ini (19/8).

 

Bagir mengakui bahwa selama ini perjalanan berkas putusan hingga ke pencari keadilan kurang terkontrol. Itu terjadi adakalanya karena pengadilan membiarkan berkas putusan menumpuk.

 

Menyadari seringnya terjadi kasus serupa, MA akan membenahi sistem minutasi dan pengiriman berkas-berkas perkara. Pembenahan sistem itu juga merupakan jawaban MA atas kritik Kejaksaan Agung mengenai problem pengiriman putusan yang menyebabkan sebagian terpidana kasus korupsi lolos dari jerat hukum.

 

Menurut Bagir, ada banyak cara yang diupayakan MA untuk membenahi sistem tersebut. Salah satunya adalah menembuskan surat pengantar putusan-–yang selama ini hanya ke pengadilan--kepada pencari keadilan. Dengan cara itu, pencari keadilan akan tahu bagaimana posisi perkaranya sehingga dia bisa langsung kontak ke PN. Pokoknya, bagaimana agar pencari keadilan secepatnya tahu putusan perkaranya, ujar Bagir.

Tags: