Ke-85 orang penerima islah tersebut telah menerima uang, beasiswa maupun truk pada saat islah diadakan tahun 2001. Selain itu menurut majelis, penerima islah tersebut juga mendapat dana dari Tommy Soeharto senilai Rp.446 juta. Selanjutnya dari uang hasil islah itulah lahir Yayasan Penerus Bangsa.
Untuk itu, majelis memandang pemberian kompensasi hanya diperuntukan bagi korban Tanjungpriok yang tidak pro islah. Agar tidak menimbulkan kecemburuan yang tidak pro islah harus dapat kompensasi, ujar Binsar Gultom salah satu majelis hakim dalam persidangan.
Korban yang tidak pro islah telah mengajukan permohonan yang dibuat oleh KONTRAS. Ada 15 orang korban yang diajukan oleh KONTRAS untuk mendapat kompensasi. Namun, berdasarkan penelusuran majelis, dua dari 15 orang tidak dapat di kategorikan korban Tanjungpriok. Jadi hanya 13 orang yang akhirnya menurut majelis layak mendapatkan kompensasi.
Tabel: Daftar Pemberian Kompensasi Korban Tanjungpriok
No. | NAMA | MATERIIL | IMMATERIIL |
1. | Bachtiar Johan | Rp. 35 juta | Rp. 12,5 juta |
2. | Aminatun | Rp. 35 juta | Rp. 35 juta |
3. | Husain Safe | Rp. 250 juta | Nihil |
4. | Ratono | Rp. 17 juta | Rp. 67,5 juta |
5. | Marullah | Rp. 8 juta | Rp. 12,5 juta |
6. | Syaiful Hadi | Rp. 112 juta | Nihil |
7. | Syarif | Rp. 22 juta | Rp. 35 juta |
8. | Ishaka Bola | Rp. 8,5 juta | Rp. 35 juta |
9. | Jaja Raharja | Rp. 15 juta | Rp. 12,5 juta |
10 | Irta Sumitra | Rp. 8 juta | Rp. 67 juta |
11. | Amir Biki | Rp. 125 juta | Rp. 35 juta |
12. | Yudi Wahyudi | Rp. 3 juta | Rp. 67 juta |
13. | Makmur Anshari | Rp. 17 juta | Rp. 12, 5 juta |
| TOTAL | Rp. 658 juta | Rp. 357,5 juta |
Sumber: Putusan Pengadilan HAM ad hoc
Kompensasi yang dikabulkan Majelis lebih rendah dari yang dimohonkan oleh KONTRAS. Sebelumnya, Dalam permohonan kompensasi yang diajukan jumlahnya Rp 18 miliar untuk kerugian materiil, dan Rp 2,5 miliar untuk kerugian immateriil.
Pemberian kompensasi untuk korban pelanggaran HAM berat Tanjungpriok sebenarnya telah dinyatakan dalam putusan perkara dengan terdakwa Rudolf Adolf Butar Butar. Tetapi, bentuk pemberian kompensasinya tidak disebutkan secara jelas.
Barulah pada perkara dengan terdakwa Sutrisno Mascung dkk, pemberian kompensasi medapat lampu hijau dari majelis. Pemberian kompensasi bagi korban pelanggaran HAM diatur dalam pasal 35 Undang-undang No.26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM dan Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2002.
Namun, dalam putusannya majelis menyebutkan kompensasi yang besarnya Rp1,015 miliar tersebut hanya diberikan kepada 13 korban ataupun ahli waris korban Tanjungpriok. Awalnya, permohonan kompensasi diajukan oleh 85 orang korban Tanjungpriok lewat Yayasan Penerus Bangsa pimpinan Syarifuddin Rambe.
Tetapi setelah majelis menelusuri, ke-85 orang tersebut tidak masuk dalam kategori penerima kompensasi. Sebab, ke-85 orang korban Tanjungpriok tersebut adalah warga yang telah melakukan islah dengan pihak TNI yang diwakili Try Sutrisno.