RUU LPS: Simpanan yang Dijamin Maksimal Rp 100 juta
Utama

RUU LPS: Simpanan yang Dijamin Maksimal Rp 100 juta

Rapat paripurna DPR pada Selasa (24/8) menyetujui RUU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk disahkan sebagai undang-undang. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Tosari Wijaya tersebut, sembilan fraksi menekankan pentingnya dibentuk LPS untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada sektor perbankan.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
RUU LPS: Simpanan yang Dijamin Maksimal Rp 100 juta
Hukumonline

Sementara, juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa Aris Azhari Siagian mengatakan bahwa besarnya nilai simpanan yang dijamin oleh lembaga seperti LPS di berbagai negara sangat beragam. Ia mencontohkan beberapa nilai simpanan yang dijamin di beberapa negara yaitu, Filipina sebesar 100 ribu Peso, Korea Selatan sebesar 150 ribu won, Kanada sebesar 60 ribu dolar Kanada, dan AS sebesar 100 ribu dolar AS.

Menteri Keuangan Boediono saat memberikan sambutan atas disetujuinya RUU LPS oleh DPR menerangkan bahwa LPS dipimpin oleh sebuah dewan komisioner. Dewan komisioner bertanggung jawab menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang LPS.

Menkeu menambahkan, pelaksana kegiatan operasional LPS dilakukan oleh Kepala Eksekutif yang merupakan anggota Dewan Komisioner yang tidak mempunyai hak suara. Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif diangkat dan ditetapkan oleh Presiden.

Dewan Komisioner beranggotakan enam  orang yang terdiri dari satu orang perwakilan dari Departemen Keuangan, satu dari Bank Indonesia, satudari pengawas perbankan, dan tiga orang profesional. Tiga anggota LPS yang berasal dari Depkeu, BI dan Pengawas Perbankan merupakan pejabat ex officio, sedangkan tiga anggota lainnya melakukan tugas secara penuh waktu.

Pembentukan LPS sendiri dimaksudkan untuk menggantikan sistem penjaminan menyeluruh (blanket guarantee) yang diterapkan pemerintah sejak 1998. Dengan pertimbangan kondisi perekonomian dan perbankan yang makin membaik, maka blanket guarantee dianggap perlu secara bertahap dikurangi dan diganti dengan suatu sistem penjaminan terbatas yang dipraktekkan di sejumlah negara.

Juru bicara Fraksi PDIP Ni Luh Maryani Tirtasari menyatakan bahwa RUU LPS mengatur masa transisi 18 bulan untuk pengurangan besar penjaminan yang dibatasi dengan jumlah tertentu, khususnya untuk penjaminan simpanan yang baru.

Pentahapan tersebut yaitu enam bulan pertama sejak UU LPS berlaku efektif, seluruh nilai simpanan dijamin. Selanjutnya, 6 bulan kedua setelah 6 bulan pertama, nilai simpanan yang dijamin paling tinggi sebesar Rp 5 miliar. Kemudian, 6 bulan setelah 6 bulan kedua, simpanan yang dijamin paling tinggi Rp 1 miliar.

Maryani melanjutkan bahwa setelah lewat 18 bulan sejak UU LPS berlaku efektif maka nilai simpanan yang dijamin oleh LPS untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp 100 juta. Ia mengatakan, agar penentuan besar jaminan tidak mengganggu stabilitas, maka diperlukan sosialisasi pelaksanaan UU LPS oleh pemerintah.

Tags: