Permohonan Jefri Noer Ditolak Mahkamah Konstitusi
Utama

Permohonan Jefri Noer Ditolak Mahkamah Konstitusi

Disaksikan puluhan karyawan Pemda Kabupaten Rokan Hulu, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan judicial review Undang-Undang No. 11 Tahun 2003. Pemohon, Bupati Kampar Jefri Noer, dinilai salah menafsirkan pengertian pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Permohonan Jefri Noer Ditolak Mahkamah Konstitusi
Hukumonline

 

Sayang, sidang pembacaan putusan tersebut tidak dihadiri oleh Jefri Noer. Tampak dua kuasa pihak terkait, masing-masing Wakil Bupati dan Kepala Bagian Hukum Pemda Kabupaten Rokan Hulu. Yang tampak memenuhi ruang sidang justru para pendukung masuknya Desa Tandung, Aliantan dan Kabun. Sehingga, mereka langsung menyambut gembira putusan MK.

 

Dasar permohonan

Dalam permohonannya ke Mahkamah Konstitusi, Bupati Jefri Noer beralasan bahwa lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2003 telah mengakibatkan hilangnya kewenangan konstitusional pemohon. Undang-Undang tersebut telah mengurangi luas wilayah pemerintahan pemohon dan karenanya bertentangan dengan pasal 18 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) UUD'45

 

Pengurangan luas wilayah pemerintahan Kampar itu tertuang dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 11/2003. Semula Desa Tandun, Aliantan dan Kabun masuk wilayah kekuasaan Kabupaten Kampar. Bahkan masih ketiga desa tetap dipertahankan ketika terjadi pemekaran Kampar sesuai Undang-Undang No. 53 Tahun 1999, yakni penambahan kabupaten baru Pelalawan dan Rokan Hulu.

 

Namun, berdasarkan pasal 4 Undang-Undang No. 11/2003 ketiga desa dihilangkan dari wilayah Kampar dan dimasukkan ke dalam bagian Kabupaten Rokan Hulu. Inilah yang dinilai pemohon menghilangkan kewenangan konstitusionalnya.

 

Dalam keterangannya, baik Pemerintah maupun DPR, memandang permohonan judicial review yang diajukan Jefri Noer tidak berdasar. Misalnya, disinggung masalah belum adanya bukti persetujuan atau dukungan dari DPRD Kampar kepada Bupati untuk mengajukan permohonan. Padahal berdasarkan pasal 1 huruf d Undang-Undang Pemerintahan Daerah (No. 22/1999), DPRD dan Bupati merupakan satu kesatuan pemerintahan daerah.

 

Pemerintah pun berargumen bahwa revisi terhadap Undang-Undang No. 53 Tahun 1999 merupakan upaya untuk menghilangkan kontradiksi dan pertentangan terutama antara pasal 4 huruf d denghan pasal 14 ayat (2) huruf b. Untuk itulah kemudian diganti menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2003.

Upaya Jefri Noer untuk merebut kembali Desa Tandun, Aliantan dan Kabun dari wilayah Kabupaten Rokan Hulu kandas di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan yang dibacakan Kamis (26/8), MK menolak seluruh permohonan judicial review yang diajukan oleh Bupati Kampar tersebut. Ia mengajukan judicial review atas Undang-Undang No. 11/2003 tentang Perubahan atas UU No. 53/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kuantan Singingi dan Kota Batam.

 

Majelis beralasan bahwa Bupati Kampar yang masih non-aktif itu keliru menafsirkan pasal 18 B ayat (2) UUD'45. Pasal ini tidak dimaksudkan sebagai dasar pemekaran atau pembagian wilayah negara. Melainkan sebagai dasar untuk mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional sepanjang masih hidup.

 

Majelis sependapat dengan argumen DPR dan Pemerintah bahwa kehadiran Undang-Undang No. 11 Tahun 2003 merupakan upaya memperbaiki kekeliruan yang dilakukan DPR sebelumnya saat mengesahkan Undang-Undang No. 53/1999. Menurut majelis, adalah hak DPR dan Pemerintah untuk merevisi suatu undang-undang yang di dalamnya terdapat kekeliruan. Kekeliruan dimaksud adalah pertentangan antara pasal 4 huruf d dan pasal 14 Undang-Undang No. 53 Tahun 1999.

Tags: