Menurut Albert, selama ini masalah kekurangan dana tersebut menjadi kendala utama bagi Persahi ketika akan menyelenggarakan acara-acara tertentu. Sampai-sampai hingga detik ini keinginan Persahi untuk menggelar Munas tidak pernah terlaksana.
Albert mengatakan, karena tidak pernah ada Munas, maka sejak tahun 1958 ketua umum PP Persahi masih dijabat oleh dirinya. Mengenai hal ini, pakar hukum tata negara Prof. Sri Soemantri, berseloroh bahwa Albert adalah ketua umum Persahi seumur hidup. Hal demikian disampaikan Soemantri dalam Seminar tentang Reformasi Sistem Perintahan dan Sisten Ketatanegaraan yang diselenggarakan Persahi.
Menanggapi selorohan tersebut, Albert menyetujui ucapan Soemantri. Saya memang sudah terlalu lama menjadi ketua PP Persahi dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami bisa menyelenggarakan Munas untuk mencari pimpinan yang baru. Awal mulanya Persahi dibentuk dengan tujuan untuk mengumpulkan para sarjana hukum di Indonesia supaya pengetahuan hukum mereka dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, kata Albert.
Selain itu menurut Albert, Persahi juga dibentuk untuk mendayagunakan para sarjana hukum agar bersikap kritis dan berbakti sesuai dengan tugas masing-masing di masyarakat. Mengenai keanggotaan Persahi, Albert menjelaskan setiap sarjana hukum tidak otomatis menjadi anggota Persahi.
Seorang sarjana hukum harus mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota Persahi. Jadi, kata Albert, sebenarnya stelsel keanggotaan Persahi bukanlah otomatis tapi harus aktif meminta didaftarkan menjadi anggota.