IMN Berharap DPR Tunda Pengesahan RUU Jabatan Notaris
Utama

IMN Berharap DPR Tunda Pengesahan RUU Jabatan Notaris

14 September mendatang rencananya RUU Jabatan Notaris (RUU JN) akan diajukan dalam rapat paripurna DPR. Desakan agar DPR meninjau kembali RUU tersebut terus berdatangan.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
IMN Berharap DPR Tunda Pengesahan RUU Jabatan Notaris
Hukumonline

Magang dan rekomendasi

Ketentuan magang juga sempat diperdebatkan dalam kalangan DPR sendiri mengingat program tersebut dirasa perlu untuk persiapan seorang notaris. Namun IMN mengharapkan, hal tersebut seyogianya tidak menjadi suatu keharusan, yang diatur secara tegas dalam undang-undang. Apalagi syarat magang dua tahun ini dirasa memberatkan para calon notaris.

Sekarang kalau diharuskan magang oleh undang-undang, harus diatur juga kewajiban bagi notaris menerima magang dan juga sanksinya apabila mereka menolak menerima magang. Pada dasarnya saya setuju bahwa magang itu perlu. Tapi satu tahun saya rasa cukup untuk magang, tutur Dedi.

Selain magang, menurutnya ketentuan mengenai rekomendasi dinilai tidak perlu. Menurutnya mekanisme pemberian rekomendasi hanyalah upaya untuk menyuburkan suatu dinasti notaris tertentu.

Untuk apa ada rekomendasi lagi. Magang itu kan sudah mencakup secara keseluruhan, kode etik dan juga praktek. Jadi untuk apa ada pembekalan dan rekomendasi, tukas Dedi. Ia lebih setuju kalau rekomendasi itu diberikan sebagai syarat bagi notaris yang ingin pindah, misalnya dari dari satu kota ke kota yang lain.

Tidak pernah dipersulit

Sutjipto, salah seorang anggota tim perumus RUU JN, berpendapat kewajiban bagi notaris menyediakan magang akan dibuat oleh INI (Ikatan Notaris Indonesia) sebagai satu-satunya organisasi profesi notaris. Dia menambahkan selain INI organisasi lain menurutnya hanya organisasi massa, bukan organisasi profesi. Jadi organisasi selain INI tersebut tidak berhak membuat peraturan tentang magang.

Organisasi profesi itu di setiap negara hanya ada satu. Di Indonesia itu hanya INI, tapi kalau ada organisasi yang menyuarakan pendapat, berserikat dan berkumpul itu kan tidak dilarang, terang Sutjipto.

Di mata Sutjipto, adanya organisasi profesi tunggal, sebagaimana diberlakukan pada advokat juga, adalah sejalan dengan kebijakan di Indonesia. Jadi menurutnya wajar, apabila sebelum masuk dalam organisasi profesi, diberikan rekomendasi setelah mendapatkan pembekalan mengenai kode etik profesi dan kode etik organisasi.

Sebenarnya tidak ada masalah dengan pemberian rekomendasi. Mereka hanya diuji mengenai kode etik, jadi untuk pengenalan dan pembekalan, bukan pendidikan. Kami tidak mimpi untuk memberikan pendidikan notaris karena sudah jelas diselenggarakan universitas. Dan bisa ditanyakan kalau pemberian rekomendasi ini tidak pernah dipersulit, ujar Sutjipto.    

Hal tersebut tercermin dalam diskusi yang merupakan bagian dari program pengenalan kampus mahasiswa baru magister kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang berlangsung di Kampus UI Depok (28/8).

Dedi Hartono, ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyampaikan keinginan para calon notaris yang tergabung dalam Ikatan Organisasi Mahasiswa Kenotariatan Se-Indonesia untuk bertemu anggota DPR. Ia berharap DPR dapat meninjau kembali draf RUU JN sebelum disahkan tanggal 14 September.

Kami sudah sampaikan surat keberatan atas beberapa ketentuan dalam RUU tersebut. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari mereka. Bahkan kami sudah mengundang Ketua Panja (Panitia Kerja, red) dalam salah satu kegiatan kami, namun beliau tidak pernah hadir, ujar Dedi.

Dedi melihat beberapa ketentuan dalam RUU tersebut masih memihak kepentingan beberapa golongan saja. Ketentuan mengenai syarat pengangkatan notaris seperti rekomendasi, pelatihan,  dan magang tidak diatur secara tegas. Demikian pula halnya dengan ketentuan mengenai notaris pengganti yang tidak diatur mendetail.

Tags: