Tommy Belum Ditemukan
Kejari: Kalau Masyarakat Mau Bantu, Silakan Saja
Berita

Tommy Belum Ditemukan
Kejari: Kalau Masyarakat Mau Bantu, Silakan Saja

Jakarta, hukumonline. Walaupun sudah melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan belum juga berhasil menangkap Tommy. Namun pihak Kejaksaan, sesuai tugasnya, tetap melakukan pencarian. Sudah saatnya melibatkan masyarakat untuk mencari Tommy. Kalau perlu bantuan masyarakat, ya tidak usah malu-malu.

Oleh:
zaenal
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FFOOOO'><b>Tommy Belum Ditemukan</b></font><BR>Kejari: Kalau Masyarakat Mau Bantu, Silakan Saja
Hukumonline

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari Azhar, mengatakan bahwa pengejaran terhadap terpidana Tommy akan tetap dilakukan. Dan pihaknya telah memohon kerjasama dan koordinasi dengan kepolisian. "Upaya hukum terhadap Tommy akan tetap kami lakukan dan tidak ada yang dapat menghalangai kami untuk melakukan eksekusi terhadap Tommy", tegas Antasari. 

Antasari mengatakan, putusan eksekusi telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Hanya masalahnya, menurut Antasari, sampai saat ini terpidana Tommy berupaya untuk menguhindar dari eksekusi tersebut. "Inilah salah satu kendala kami," ujar Antasari.

Menurut Antasari, pihak Kejari sudah menghubungi kuasa hukum Tommy. Namun, kuasa hukumnya tidak tahu keberadaan Tommy. "Kalaupun penasehatnya tahu dan tidak bilang, ini merupaka pelecehan. Karena setiap warga negara harus punya kesadaran hukum," kata Antasari.

Antasari juga menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya sanksi tambahan bagi Tommy karena telah melarikan diri. Antasari merujuk pada Pasal 29 UU No.3 tahun 1971. "Yang terpenting bahwa eksekusi terhadap Tommy harus segera berjalan," cetus Antasari.

Bukan hanya tugas kejaksaan

Berkaitan dengan penggeledahan kemarin (Rabu, 8/11), Antasari mengatakan bahwa tidak ada maksud dari Kejaksaan untuk tidak melakukan eksekusi atau menghindar dari tugas. Tugas penggeledahan ini bukan hanya tugas Kejaksaan tapi juga tugas Kepolisian. "Karena itu kami telah minta kepolisian untuk melakukan upaya paksa terhadap terpidana Tommy," tutur Antasari

Terhadap keterangan dari penasehat hukum yang menyatakan tidak tahu di mana Tommy, Antasari mengatakan untuk sementara ini Kejari percaya saja. "Kami tidak mau cepat-cepat menilai," jawab Antasari sewaktu ditanyakan oleh wartawan perihal ketidaktahuan pengacara Tommy.

Menanggapi selentingan proses tawar-menawar antara Tommy dan Kejaksaan yang meminta adanya LP khusus bagi terpidana Tommy, Antasari menegaskan bahwa tugasnya hanyalah menjalankan eksekusi terhadap keputusan MA.

Tags: