FAPPI Akan Ajukan Upaya Hukum atas Penetapan Calon Anggota KPKPN
Berita

FAPPI Akan Ajukan Upaya Hukum atas Penetapan Calon Anggota KPKPN

Jakarta, hukumonline. Belum lagi bekerja, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) mendapat sorotan tajam. Forum Aliansi Partai-Partai Islam (FAPPI) menyatakan akan mengajukan upaya hukum/tindakan hukum terhadap DPR atas keputusan penetapan calon-calon anggota KPKPN.

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit
FAPPI Akan Ajukan Upaya Hukum atas Penetapan Calon Anggota KPKPN
Hukumonline

FAPPI melakukan hal ini melalui  LBH Jakarta  dengan tujuan  penetapan tersebut  dibatalkan demi hukum  dan keadilan. Selain itu, FAPPI berharap serta agar proses rekrutmen atau seleksi calon-calon anggota KPKPN dapat diulang kembali dan dilaksanakan secara transparan, terbuka, dan secara sungguh-sungguh melibatkan peran serta masyarakat.

FAPPI yang diketuai Deliar Noer melihat bahwa  tidak ada mekanisme yang jelas, transparan, terbuka, dan memadai dalam hal melibatkan peran serta masyarakat banyak. Sidang paripurna yang hanya dihadiri 58 orang anggota DPR dari daftar hadir 350 orang pada 6 Juli 2000 telah menyetujui 456 nama calon anggota KPKPN yang kemudian diajukan kepada Presiden  untuk disetujui.

Dari catatan FAPPI, terdapat tujuh orang yanga namanya tidak tercantum dalam 204 calon yang diumumkan DPR pada 13 Juni 2000. Nama-nama tersebut yang kemudian diakui DPR bahwa jumlah 204 tersebut telah berkembang menjadi 300  orang. Berarti, menurut FAPPI, ada sekitar 96 orang yang namanya tidak diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat.

FAPPI berpendapat bahwa ternyata tidak dilaksanakan fit and proper test pada semua calon, termasuk kepada beberapa nama yang kredibilitasnya tidak diragukan. Namun di sisi lain, DPR tidak menjelaskan mengapa tokoh-tokoh yang punya integritas seperti Baharudin Loppa, Teten Masduki, Munir, dan Bambang Wdjojanto tersisih dalam seleksi. FAPPI berkesimpulan bahwa tidak dapat dihilangkan kesan adanya kuota antar fraksi di DPR.

FAPPI menyatakan pada tanggal 19 Oktober 2000, dalam pertemuannya dengan Komisi II DPR yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Amin Aryoso SH, FAPPI telah mengajukan keberatannya atas sejumlah nama-nama calon anggota KPKPN yang diajukan DPR. Saat itu, Amin berjanji akan meneruskan keberatan dari FAPPI kepada Presiden.

Namun setelah dikonformasi oleh FAPPI ke Sekretaris Kabinet pada 2 dan 7 November 2000, Sekneg menyatakan belum menerima usulan tersebut dari Komisi II DPR. Jelas menurut FAPPI, DPR sama sekali tidak sensitif dan tanggap terhadap tuntutan dan aspirasi yang terkembang di tengah masyarakat.

Upaya hukumnya belum jelas

Saat dikonfirmasikan pers apakah FAPPI akan melakukan class action, FAPPI dan juga LBH yang diwakili Christina Rini dan Mulyadi Goce menyatakan belum dapat menentukan upaya hukum secara pasti.

Halaman Selanjutnya:
Tags: