KPK Bisa Ambil Alih Kasus Money Laundering Pembobolan BNI
Berita

KPK Bisa Ambil Alih Kasus Money Laundering Pembobolan BNI

Beberapa kasus pembobolan Bank BNI dijerat dengan Undang-Undang Anti Money Laundering, bukan dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Celah agar Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat mengambil alih kasus tersebut?

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
KPK Bisa Ambil Alih Kasus <i>Money Laundering</i> Pembobolan BNI
Hukumonline

Yang penting sudah ada kesepakatan antara pihak kepolisian, jaksa dan KPK.  Hal ini harus dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewewenangan, ujarnya kepada hukumonline pekan lalu.

Menurutnya ketentuan dalam Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah jelas. Di pasal 11 huruf c UU No.30/2002 dsebutkan, KPK dapat mengambil alih suatu perkara dari kepolisian apabila ada dugaan korupsi itu sebesar Rp 1 miliar

Jadi sekarang menunggu good will dari KPK untuk menangani perkara ini. Kita lihat saja apakah mereka akan segera berjalan, ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Amin Sunaryadi,  mengatakan KPK tidak bisa begitu saja mengambil alih. Anggota KPK ini berpendapat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebelum KPK mengambil alih suatu perkara. Amin menyatakan, ketentuan pasal 11 huruf c itu tidak bisa ditafsirkan bahwa KPK bisa langsung mengambil alih.

Kalau ditanya bisa atau tidak, tentu bisa, karena undang-undang sudah mengatur demikian. Hanya saja saat ini belum perlu, ujarnya. Masih menurut Amin, saat ini KPK tengah melakukan supervisi di kasus tersebut. Bilamana perlu, barulah KPK mengambil alih perkara tersebut.

Saat ditanya mengenai alasan KPK belum mengambil alih, Amin mengatakan hal ini belum bisa diinformasikan karena khawatir malah akan menggagalkan upaya KPK memberantas korupsi.

Bukan berarti tidak bisa diinformasikan ke publik. Kalau kemudian malah menggagalkan upaya KPK, maka tidak akan saya berikan. Karena publik juga yang mengharapkan KPK untuk memberantas korupsi, ujar Amin kepada hukumonline pekan lalu.

Amin mengatakan saat ini masih ada tersangka lain, yang justru diduga menjadi biang keladi korupsi BNI. Sejauh ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan serta mengikuti persidangan terdakwa kasus BNI lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga kini berkas perkara tersebut masih berada di jaksa penyidik. Sebagaimana diberitakan, polisi dan kejaksaan di beberapa kasus pembobolan BNI tidak lagi memfokuskan pada pelanggaran korupsi atau perbankan, namun berupaya memeriksa dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam pernyatannya, sebagaimana dikutip dari Republika (7/9), Irjen Pol. Paiman, Kadiv Humas Mabes Polri, mengatakan bahwa KPK tidak bisa mengambil alih perkara pembobolan BNI apabila undang-undang yang dipakai adalah Undang-Undang Anti Money Laundering.

Berdasarkan penyelidikannya, pihak kepolisian menemukan indikasi kebohongan setelah memeriksa adanya uang yang masuk sebesar AS$ 4,6 juta di rekening Adrian Waworuntu, salah satu tersangka kasus BNI. Dalam pengakuannya, Adrian mengatakan uang tersebut adalah hasil penjualan tanah di Cakung seluas 296.535 meter persegi. Namun setelah diperiksa, kepolisian tidak menemukan adanya penjualan tersebut, seperti yang dikatakan oleh Adrian.

Persidangan perkara pembobolan Bank BNI senilai Rp1,3 triliun terus bergulir. Beberapa terdakwa bahkan telah divonis karena terbukti melakukan korupsi. Untuk beberapa kasus lainnya, terdakwa tidak dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, melainkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Langkah hukum ini sempat ‘dicurigai' berbagai kalangan, karena Komisi Pemberantasan Korupsi berencana untuk mengambil alih seandainya penanganan perkara ini oleh kepolisian dan kejaksaan tidak memuaskan. Persoalannya, apakah KPK berwenang untuk mengambil alih perkara pelanggaran Undang-Undang Anti Money Laundering di kasus pembobolan BNI?  

Harkristuti Harkrisnowo, pakar pidana dari fakultas hukum Universitas Indonesia berpendapat KPK bisa saja mengambil alih perkara BNI dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Dikatakannya, bisa saja KPK memeriksa dugaan korupsi kasus BNI, walaupun pihak kepolisian berdasarkan penyelidikannya sudah menyatakan tidak terjadi kasus korupsi, namun pelanggaran tindak pidana pencucian uang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: