Lanjutan Sidang Bob Hasan
Saksi : Setahu Saya, Saya Tidak Tahu
Berita

Lanjutan Sidang Bob Hasan
Saksi : Setahu Saya, Saya Tidak Tahu

Jakarta,hukumonline Orang yang menyatakan dirinya tidak tahu itu lumrah. Nah, ungkapan: "Setahu saya, saya tidak tahu", mungkin bisa ditanyakan kepada Nyoman Kada, saksi dalam lanjutan kasus Mohammad "Bob" Hasan. Apa maksudnya?

Oleh:
zaenal
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b> Lanjutan Sidang Bob Hasan </b></font><BR> Saksi : Setahu Saya, Saya Tidak Tahu
Hukumonline

Kesaksian Nyoman Kada dalam lanjutan sidang Bob Hasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 9 November 2000 rupanya telah menghibur pengunjung sidang. Walaupun tidak bermaksud guyon, jawaban-jawaban saksi yang terkesan polos telah membuat majelis hakim tergelak-gelak.

Dari awal, kesaksian Nyoman dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Meranti Sakti Indonesia (MSI) memang telah menarik perhatian. Majelis hakim yang dipimpin Subardi, SH agaknya lupa memperhitungkan bahwa Nyoman beragama Hindu. Ketika Nyoman akan diminta bersumpah, majelis Hakim kebingungan dengan lafal sumpah yang harus diucapkan. Majelis akhirnya berinisiatif untuk meminta lafal sumpah dari hakim lain di lingkungan PN Jakarta Pusat yang beragama Hindu.

MSI sebagai pemegang HPH di Malimau (Kaltim) dengan luas 42 ribu hektare, menurut keterangan Nyoman juga dipungut iuran sebesar AS$2 per m3 kayu yang diekspor.

Nyoman tidak tahu persis apakah MSI telah membayar iuran yang digunakan untuk pemotretan udara tersebut. Alasannya, dirinya baru menjabat menjadi direktur MSI pada tahun 1997. Berdasarkan laporan stafnya, dana sebesar AS$1.031.831 telah melalui BBD Samarinda. Dana tersebut disetor ke rekening APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia).

Nyoman sendiri menyatakan bahwa dirinya tidak tahu siapa yang sebenarnya melakukan pekerjaan pemotretan tersebut. Bahkan, Nyoman menjawab bahwa ia tidak tahu apakah pemotretan itu penting atau tidak bagi pemegang HPH. Padahal MSI telah menerima hasil pemotretan tersebut.

Tidak tahu

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arnold Angkow selanjutnya mencoba menggiring Nyoman dengan menanyakan apakah tahu guna pemotretan itu bagi pemegang HPH. Lagi-lagi Nyoman menyatakan tidak tahu.

Hampir kehabisan akal, sambil setengah bercanda JPU bertanya : "Jadi foto yang telah diterima oleh MSI itu diapakan, dibakar atau digoreng?". Dengan polos Nyoman menjawab: "Kalau saya jawab pakai, saya kira kan nggak boleh. Jadi saya pakai setahu saya. Dan setahu saya, saya tidak tahu," jelas Nyoman yang disambut gerr oleh pengunjung.

Tags: