RUU KUHP Baru
Anak di Bawah Usia 12 Tahun Tidak Bisa Dihukum
Berita

RUU KUHP Baru
Anak di Bawah Usia 12 Tahun Tidak Bisa Dihukum

Jakarta, hukumonline. Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memberlakukan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat dihukum?

Oleh:
zaenal
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FFOOOO'><b>RUU KUHP Baru</b></font><BR>Anak di Bawah Usia 12 Tahun Tidak Bisa Dihukum
Hukumonline

Pengaturan pidana terhadap anak ini terungkap pada acara debat publik mengenai RUU KUHP di Jakarta. Prof Dr Mardjono Reksodiputro yang hadir sebagai pembicara menyatakan, RUU KUHP baru telah melakukan pembaharuan yang sangat mendasar terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana.

Pembaharuan itu, menurut Mardjono yang ikut menjadi anggota penyusun RUU KUHP, di antaranya anak yang belum mencapai 12 tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu, dibedakan antara sanksi untuk pelaku dewasa dan pelaku anak.

Mardjono menyatakan bahwa struktur dasar pidana terhadap pelaku anak adalah sama terhadap pelaku dewasa, yaitu pidana pokok (Pasal 109 ayat (1), pidana tambahan (Pasal 109 ayat (2), dan tindakan (Pasal 122). Hanya saja, jenis-jenis pidananya berbeda.

Pidana nominal

Selain itu, perbedaannya pun nampak pada urutan pemberlakuannya. Berbeda terhadap pelaku dewasa yang dikenakan jenis-jenis pidana sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (1), urutan pemberlakuan jenis pidana terhadap anak sebagaimana diatur ketentuan Pasal 109 ayat (1) dimulai dari pidana pokok yang paling ringan, yakni pidana nominal. Pidana nominal ini terdiri atas pidana peringatan dan pidana teguran keras.

Menurut Mardjono, jenis-jenis pidana yang ditawarkan dalam pidana anak sejalan dengan pemikiran United Nation Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice, atau yang biasa dikenal sebagai Beijing Rules, pada Kongres VII Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Pencegahan Kejahatan di Milan pada 1985.

Selain pidana nominal, ketentuan Pasal 109 RUU KUHP mengatur pula jenis pidana pokok lain bagi pelaku anak, yaitu pidana dengan syarat, pidana denda, dan pidana pembatasan kebebasan. Pidana dengan syarat terdiri atas pidana pembinaan di luar lembaga, pidana kerja sosial, dan pidana pengawasan. Pidana pembatasan kebebasan terdiri atas pidana pembinaan di dalam lembaga, pidana penjara, dan pidana tutupan.

Sementara pidana tambahan terhadap pelaku anak terdiri atas perampasan barang-barang tertentu dan atau tagihan, pembayaran ganti kerugian, dan pemenuhan kewajiban adat. Setidaknya, jenis pidana tambahan terhadap pelaku anak ini tidak seberat terhadap pelaku dewasa yang memungkinkan adanya pencabutan hak tertentu dan pengumuman putusan hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags: