Gara-gara Pengembang Menebang Pohon
Sembilan Belas LSM Menggugat Walikota Salatiga
Berita

Gara-gara Pengembang Menebang Pohon
Sembilan Belas LSM Menggugat Walikota Salatiga

Solo, hukumonline. Ini peringatan bagi pengembang yang asal main tebang pohon. Sembilan belas LSM di Salatiga, Jawa Tengah, menggugat si pengembang PT Putra Wahid Pratama, DPU Bina Marga. Belum cukup dengan itu, konsorsium juga menggugat Walikota Salatiga dan Korem 073/Makutarama

Oleh:
AWi/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FFOOOO'><b>Gara-gara Pengembang Menebang Pohon</b></font><BR>Sembilan Belas LSM Menggugat Walikota Salatiga
Hukumonline

LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang tergabung dalam konsorsium Jaga Bumi dan dimotori oleh Yayasan Gemi Nastiti (Geni) Salatiga telah mengajukan gugatan pada minggu ini. Dalam salah satu butir tuntutannya kepada Walikota, Jaga Bumi meminta kepada walikota untuk segera mencabut izin prinsip yang dikeluarkan bagi pembangunan pertokoan.

Salah satu alasan yang cukup jelas untuk pencabutan izin prinsip tersebut karena PT PWP selaku pengembang ruko di Jalan Jendral Sudirman, Salatiga, telah melanggar klausul. Klausul yang dilanggar adalah untuk tidak menebang pohon di sepanjang trotoar serta pembangunan pertokoan yang dilakukan tidak sesuai dengan site plan yang dilampirkan dalam rekomendasi izin prinsip tersebut.

 9 Mahoni dan 23 Angasana

Aksi bersama 19 LSM ini berawal dari  penebangan pohon yang dilakukan oleh pihak PWP. Penebangan pohon ini terjadi karena PWP dan pihak Korem 073/Makutarama Salatiga merencanakan pembangunan ruko. Rencananya, ruko itu akan dibangun di atas tanah (bekas) asrama Korem yang terletak di belakang trotoar tempat pohon-pohon tersebut tumbuh.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Konsorsium Jaga Bumi kemudian mengadakan investigasi ke lokasi dan menemukan 9 batang pohon mahoni berusia 35-an tahun dan 23 pohon angasana telah ditebang.

Dari hasil investigasi tersebut, Konsorsium Jaga Bumi melayangkan surat kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kodya Salatiga untuk mempertanyakan penebangan tersebut. Surat tersebut dibalas Kepala DKP, Y. Tri Noegroho.

Tri Noegroho menjelaskan bahwa penebangan tersebut berkaitan dengan pembangunan ruko Korem 073/Makutarama yang telah mendapat rekomendasi izin prinsip dari Walikota Salatiga. Sementara yang menjadi penanggungjawab jalan tersebut tersebut beserta pohon-pohon yang ada di sisi-sisi jalan tersebut adalah DPU Bina Marga cabang Semarang Barat.

Berdasarkan surat tersebut, kemudian Konsorsium Jaga Bumi melayangkan surat untuk mempertanyakan izin penebangan pohon yang diberikan kepada pihak pengembang ruko, yaitu PT PWP.

Halaman Selanjutnya:
Tags: