Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Perkara Lingkungan
Fokus

Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Perkara Lingkungan

Jika PT Newmont Minahasa Raya (NMR) nantinya terbukti melakukan pencemaran dalam kasus Buyat, siapa saja yang akan menjalani hukuman pidananya?

Oleh:
CR/Leo
Bacaan 2 Menit
Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Perkara Lingkungan
Hukumonline

PT NMR dan seluruh karyawannya sangat menghormati hukum dan
perundang-undangan yang berlaku dan akan senantiasa bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemerintah guna mengungkap kebenaran atas tuduhan-tuduhan tersebut, demikian penjelasan NMR.

Seandainya NMR nanti diajukan ke pengadilan, katakanlah dituduh mencemari lingkungan, apakah otomatis petinggi-petinggi perusahaan tersebut akan duduk sebagai pesakitan pula? Kemudian, terkait dengan tanggung jawab perusahaan (corporate liability), timbul pertanyaan siapa yang akan bertanggung jawab seandainya perusahaan tersebut diberikan sanksi pidana karena terbukti mencemarkan lingkungan?

Kejahatan korporasi

Dalam Bab IX Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No.23/1997), telah diatur sanksi pidana (penjara dan denda) terhadap badan hukum yang melakukan pencemaran. Selanjutnya, pada pasal 46 UU No.23/1997 dinyatakan bila badan hukum terbukti melakukan tindak pidana, maka sanksinya dijatuhkan selain terhadap badan hukum, juga terhadap mereka yang memberi perintah atau yang menjadi pemimpin dalam perbuatan tersebut.

Kejahatan korporasi dalam sistim hukum Indonesia, tidak hanya dikenal dalam UU No.23/1997. Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Anti Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) juga mengatur pertanggungjawaban atas kejahatan korporasi. Sebagaimana dikutip dari makalah Patra Zen mengenai Kejahatan Korporasi, Sally S. Simpson menyatakan "corporate crime is a type of white-collar crime". Sedangkan Simpson, mengutip John Braithwaite, mendefinisikan kejahatan korporasi sebagai "conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law".  

Simpson menyatakan ada tiga ide pokok dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi. Pertama, tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.

Kedua, baik korporasi (sebagai "subyek hukum perorangan "legal persons") dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan (as illegal actors), dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan.

Ketiga, motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.

Mas Achmad Santosa (Good Governance Hukum Lingkungan: 2001) mengatakan, kejahatan korporasi sebagaimana diatur dalam pasal 45 dan 46 UU No.23/1997 merupakan rumusan kejahatan korporasi sebagaimana diatur dalam KUHP Belanda. Jadi korporasi sebagai legal persoon, dapat dipidana berdasarkan UU No.23/1997.

Menurutnya, pertanggungjawaban pidana (criminal liability) dari pimpinan korporasi (factual leader) dan pemberi perintah (instrumention giver), keduanya dapat dikenakan hukuman secara berbarengan. Hukuman tersebut bukan karena perbuatan fisik atau nyatanya, akan tetapi berdasarkan fungsi yang diembannya di dalam suatu perusahaan. 

Tanggungjawab korporasi

Mengomentari persoalan tanggung jawab korporasi di kasus pencemaran Teluk Buyat yang diduga dilakukan oleh NMR, pengamat hukum lingkungan dari Universitas Parahyangan, Stefanus Hariyanto, mengatakan dalam kasus kejahatan korporasi yang dijatuhi hukuman pidana adalah perusahaannya. Menurutnya, kalau direktur juga ikut dipidana maka persoalannya sudah menjadi personal crime.

Stefanus berpendapat, apabila menuntut NMR saja, maka sanksi pidananya adalah denda, tidak termasuk penjara. Ini yang orang sering salah kaprah, dalam hukum pidana ada asas legalitas, sehingga direktur ini tidak bisa dipidanakan bila belum ada aturannya, ujarnya.

Oleh sebab itu dia berpendapat, yang seharusnya didakwa bukan hanya NMR tapi juga individu-individu yang dianggap bertanggung jawab atas pencemaran tersebut, termasuk direkturnya. Stefanus menjelaskan, perlu ada pemahaman bahwa dalam hukum pidana ada asas kulpabilitas, sehingga harus dibuktikan bahwa seseorang bisa dipidana apabila memang terbukti bersalah. Artinya tidak bisa secara otomatis sanksi pidana dialihkan dari corporate crime menjadi personal crime.

Kalau memang direksinya bersalah maka harus dibuktikan kalau dia bersalah, baru bisa dipidana, tegas Stefanus.

Dia menekankan, harus dipisahkan sanksi terhadap korporasi dan juga individu. Memang logikanya jika korporasinya bersalah maka direksinya juga bersalah, karena yang melakukan tindakan korporasi adalah direksi. Namun, dalam hukum pidana, mutlak harus dibuktikan adanya niat untuk melakukan perbuatan pidana. Inilah yang dimaksud asas mens rea (guilty mind) yang dikatakan oleh Stevanus.an act is a crime because the person committing it intended to do something wrong, This mental state is generally referred to as Mens rea (www.legal-definition.com)

Dihubungi secara terpisah, pakar hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo, mempunyai pendapat yang berbeda dengan Stefanus. Menurutnya, dalam hal korporasi sebagai terdakwa, maka dianggap korporasi ini yang mempunyai mens rea. Sehingga di mata Harkristuti, harus dibuktikan dalam pengadilan perbuatan apa yang dilakukan oleh (karyawan) perusahaan tersebut.

Hal ini (corporate crime) adalah suatu pengecualian, karena biasanya mens rea ini terletak pada manusianya, tapi dalam hal ini perusahaan dianggap memiliki mens rea, ujarnya. Harkristuti mendasarkan argumennya berdasarkan ketentuan pidana yang terdapat dalam UU No.23/1997 serta prinsip mengenai fiduciarie duties yang dianut dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Dia melihat, lembaga peradilan memang agak canggung untuk membawa korporasi ke pengadilan. Namun seingatnya, pernah ada dua kasus serupa yang pernah diputus oleh pengadilan, dimana direktur perusahaan dijatuhi pidana kurungan karena tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan.

Mengenai dugaan pelanggaran izin yang diperoleh NMR untuk pembuangan limbah, Stefanus berpendapat hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, Kalau yang dilanggar adalah hukum administrasi berarti dia melanggar perizinan. Jadi harus dibuktikan apakah NMR melanggar ambang batas yang ditentukan dalam izin. Baru diperiksa apakah pelanggaran terhadap ambang batas tersebut menimbulkan pencemaran, paparnya.

Lebih jauh menurutnya, kalau pelanggaran ini menimbulkan pencemaran, maka NMR bertanggung jawab secara pidana dan juga perdata. Yang berlaku dalam Undang-Undang Lingkungan adalah delik formal. Artinya begitu terbukti melanggar hukum administrasi (ambang batas) maka sekaligus melanggar hukum pidana, ujar Stefanus.  

Sementara itu, Radja Siregar, pengkampanye dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berpendapat tindakan NMR membuang limbah tailingnya merupakan kesalahan korporasi. Pasalnya, pihak NMR rutin melakukan monitoring terhadap sistem pembuangan limbah tersebut. Kalau ada kesalahan individual akan langsung kelihatan, cetus Radja.

Ia cenderung menilai, NMR sebagai kororasi dan direksinya bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap pencemaran di Teluk Buyat. Sebab, NMR telah memiliki sistim pembuangan limbah tailing. Kecuali, meski sistem pembuangan telah diterapkan dan pencemaran disana bertambah buruk, maka bukan hanya direksi tapi orang per orang di NMR bisa diseret ke pengadilan.

Radja menambahkan, dalam sebuah kasus lingkungan yang melibatkan Walhi dengan sebuah perusahaan penyedot asap di Jawa Timur, pengadilan pernah menyatakan korporasi bersalah telah melakukan pencemaran. Pengadilan menilai, keputusan untuk membuang limbah tersebut bukanlah keputusan manajerial. Saat ini perkara tersebut masih di tingkat kasasi.

Kendatipun demikian, ia pesimistis kasus pencemaran lingkungan—termasuk NMR—akan dapat dibuktikan oleh pengadilan. Bukan karena tidak ada pencemaran, tetapi kecenderungannya hakim berprinsip karena ragu-ragu (ada pencemaran), lebih baik diputus bebas, tukas Radja. Akankah NMR dan petinggi-petingginya lolos dari jerat hukum?

Dugaan bahwa perairan di sekitar Teluk Buyat tercemar logam merkuri memang masih harus dibuktikan. Serangkaian penelitian lapangan terus dilakukan oleh berbagai organisasi dan pihak yang berkepentingan untuk memastikan ada tidaknya pencemaran di teluk yang terletak di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara itu.

Sejauh ini, PT Newmont Minahasa Raya (NMR) adalah tersangka utama pencemaran di Teluk Buyat, mengingat selama 20 tahun perusahaan tersebut melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan emas disana. Pembuangan limbah tailing (lumpur sisa penghancuran batu tambang) milik NMR, diduga jadi biang keladi pencemaran.

Aparat kepolisian telah memeriksa sejumlah petinggi NMR, untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan. David Sompie (Manager External Relation), Jerry Koyonsow (super intendent lingkungan), Putra Wijayanti (super intendent pengolahan), Phil Benner (manager maintenance peralatan), adalah petinggi NMR yang tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian. Pada perkembangan terakhir, Mabes Polri berencana memeriksa Richard Ness, Presdir NMR, sebagai tersangka pencemaran lingkungan.

NMR sendiri dalam pernyataannya menolak tuduhan mencemari lingkungan Di sebuah situs internet, perusahaan yang telah mengakhiri operasionalnya pada 31 Agustus 2004 lalu  menyatakan akan menghormati hukum dan perundang-undangan yang berlaku. NMR yakin proses pengadilan akan dapat membantu dalam mengungkap kasus ini dimana masih terdapat hasil-hasil studi dan penemuan-penemuan yang saling bertolak belakang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: