Kejaksaan Antisipasi Ketidakhadiran Soeharto
Berita

Kejaksaan Antisipasi Ketidakhadiran Soeharto

Jakarta, hukumonline. Kejaksaan agaknya sudah mengantisipasi ketidakhadiran Soeharto seandainya kasus penguasa rezim Orde Baru digelar kembali. Sidang dapat digelar tanpa kehadiran Soeharto.

Oleh:
Tri/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Antisipasi Ketidakhadiran Soeharto
Hukumonline

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyampaikan salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta (PT DKI) kepada para pihak pada Jumat (10/11). Salinan putusan yang menyatakan diterimanya perlawanan (verzet) JPU (jaksa penuntut umum) kasus Soeharto tersebut diserahkan melalui PN Jakpus dan diterima oleh  Sekretaris 2 Soeharto, Letkol Maligi, tanpa kehadiran Soeharto maupun para pengacaranya.

Penyerahan salinan tersebut dilakukan oleh Panitera Muda Pidana PN Jakarta Pusat, Darwin Siregar. Penyerahan salinan ini sekaligus dilengkapi dengan relas (berita acara penyerahan) dari kelurahan setempat.

Ketika ditemui di Kejaksaan Agung, JPU kasus Soeharto, Muchtar Arifin, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Namun, Muchtar mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui verzet-nya diterima oleh PT DKI. "Kami tinggal menunggu apakah pihak terdakwa ingin mengajukan kasasi terhadap putusan PT tersebut. Jika demikian, kami sudah siap untuk membuat kontra memori kasasinya," ujar Muchtar.

Muchtar juga ditanyakan mengenai kemungkinan akan dilakukannya upaya paksa oleh pihak kejaksaan pada terdakwa Soeharto. Menanggapi hak tersebut, Muchtar mengatakan bahwa upaya paksa itu bisa saja dilakukan apabila telah ada penetapan dari pengadilan.

Persidangan tanpa kehadiran terdakwa

Beberapa waktu kemudian di tempat yang sama, Jaksa Agung Marzuki Darusman mengatakan bahwa Kejaksaan sudah mengadakan koordinasi antara JPU dan Kejari Jaksel dan JPU. Koordinasi itu dilakukan berkaitan dengan diterimanya verzet Kejaksaan terhadap penetapan PN Jaksel pada 28 September 2000 yang memberikan keputusan bahwa persidangan terhadap terdakwa Soeharto akan digelar.

Marzuki menyatakan, bahwa persidangan kasus Soeharto dapat diselenggarakan dengan atau tanpa kehadiran terdakwa. Namun Marzuki mengatakan, sesuai prosedur bila persidangan kembali digelar, kejaksaan melalui JPU berkewajiban untuk menghadirkan Soeharto di persidangan. "Jika yang bersangkutan tidak  hadir, kami tinggal laporkan ke persidangan," ujar Marzuki.

Berkaitan dengan besarnya kemungkinan ketidakhadiran Soeharto, Marzuki kembali menegaskan bahwa sidang dapat saja dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. "Sesuai keputusan PT Jakarta, sidang dapat dilaksanakan tanpa kehadiran Soeharto. Inilah yang kami jadikan dasar bahwa persidangan dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa," tegas Marzuki.

Tags: