Syahril Sabirin Segera Disidang
Berita

Syahril Sabirin Segera Disidang

Jakarta, hukumonline. Satu lagi tersangka kasus Bank Bali segera disidangkan. Setelah Joko S. Tjandra dan Pande N. Lubis, kali ini giliran Syahril Sabirin yang dipersiapkan untuk berhadapan dengan majelis hakim di pengadilan.

Oleh:
Tri/Zae
Bacaan 2 Menit
Syahril Sabirin Segera Disidang
Hukumonline

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, Andi Syarifudin, mengatakan bahwa berkas perkara Syahril Sabirin akan segera dilimpahkan ke PN Japus dalam pekan depan. Pasalnya, masih ada yang perlu dipertajam mengenai perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Syahril Sabirin.

Perbuatan yang dimaksud oleh Andi,  khususnya perbuatan yang berkaitan dengan tindakan Syahril  Sabirin selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menyetujui pencairan klaim Bank Bali sebesar Rp904,6 miliar. "Klaim tersebut 'kan sebenarnya tidak masuk dalam program penjaminan," ucap Andi.

Seperti juga yang dituduhkan kepada terdakwa kasus Bank Bali lainnya, Syahril diduga ikut berperan dalam dalam pencairan kalim Bank Bali pada Bank BDNI. Klaim  tersebut berupa transaksi-transaksi swap and money market tidak termasuk kedalam transaksi yang dijaminkan pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Keppres No. 26/1998, Kep Menkeu No. 26/1998, SKB I tanggal 6 Maret 1998 dan SKB II tanggal 14 Maret 1999.

Andi menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Syahril Sabirin merupakan perbuatan yang dilarang namun tetap dilakukan oleh tersangka. Syahril Sabirin dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 1 sub a, dan sub b Undang-undang No.3 Tahun 71 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan /perekonomian negara.

Tidak ingin terulang

Andi juga mengatakan, Kejaksaan akan berhati-hati dalam menyusun surat dakwaan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya kasus Joko S. Tjandra yang diputus lepas karena dakwaan yang tidak tepat. Menurut Andi, dakwaan terhadap Syahril tetap diarahkan kepada pelanggaran terhadap UU no. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 ayat 1.

Seperti yang telah diberitakan hukumonline sebelumnya (28/8), dengan pertimbangan bahwa surat dakwaan jaksa tidak tepat, majelis hakim memutuskan terdakwa Joko S. Tjandra lepas dari segala tuntutan hukum. Menurut Majelis hakim yang menyidangkan Joko, semua perbuatan yang didakwakan jaksa terbukti, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. 

Penahanan Syahril diperpanjang lagi

Andi menyatakan, untuk keperluan penyidikan dan penyusunan dakwaan, pihak Kejaksaan memperpanjang lagi penahanan Syahril Sabirin sejak 7 November 2000 sampai 6 Desember 2000. Menurut Andi, perpanjangan penahanan tersebut telah mendapat persetujuan dari PN Jakpus dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakpus, Manis Soedjono.

Tags: