UU Kepailitan dan PKPU Mengadopsi Hukum Adat dan Islam
Berita

UU Kepailitan dan PKPU Mengadopsi Hukum Adat dan Islam

Di tengah kondisi di mana hukum adat makin terpinggirkan dan wacana penerapan hukum Islam sering disalah mengerti, pemerintah justru mengadopsi kedua sub sistem hukum ini ke dalam RUU Kepailitan dan PKPU.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
UU Kepailitan dan PKPU Mengadopsi Hukum Adat dan Islam
Hukumonline
Kecenderungan bahwa unifikasi hukum telah mengakibatkan keberadaan hukum adat makin tergusur memang tidak bisa lagi dipungkiri. Apalagi, beberapa pakar hukum adat menengarai bahwa banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan hukum adat.

Di pihak lain, nasib yang tidak jauh berbeda juga dialami oleh hukum Islam. Meski norma ataupun kaidah hukum Islam telah banyak diadopsi oleh hukum nasional, namun seringkali kehadirannya sering dipandang dengan sebelah mata. Malah, tidak sedikit orang yang alergi dengan wacana penerapan norma hukum Islam.

Fenomena inilah yang setidaknya ditangkap oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, banyak orang yang sehari-harinya ketakutan dengan hukum Islam. Padahal, katanya, kaidah-kaidah hukum Islam dan hukum adat tanpa disadari telah masuk ke dalam hukum nasional. Salah satunya ke dalam RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Sebenarnya kaidah-kaidah hukum Islam masuk ke sini (RUU Kepailitan, red) tanpa disadari oleh banyak orang dan tidak perlu ada kekhawatiran tentang kaidah-kaidah hukum apapun baik hukum adat, hukum Islam, hukum perdata Barat, maupun juga konvensi internsional. Semua itu kita ramu, kita bahas, dan kita godok untuk kita jadikan sebagai hukum nasional Indonesia," tegas Yusril saat menyampaikan sambutan pemerintah atas disetujuinya RUU Kepailitan dan PKPU oleh DPR (22/9).

Dalam pidato tanpa teks tersebut, Yusril menjelaskan UU Kepailitan dan PKPU sebenarnya merupakan percampuran dari kaidah hukum adat, kaidah-kaidah hukum perdata Belanda, kaidah-kaidah hukum perdata Islam dan juga praktek-praktek perdata internasional yang telah berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia.

"Tugas negara sebenarnya bukan menciptakan hukum, tapi mengangkat kaidah-kaidah hukum yang hidup di tengah masyarakat sebagai kesadaran hukum mereka dan merumuskannya dan melegislasikannya ke dalam kaidah hukum positif nasional yang berlaku," papar Yusril.

Dengan diadopsinya berbagai sub sistem hukum ke dalam UU Kepailitan dan PKPU, maka pemerintah berharap agar undang-undang tersebut benar-benar dapat menjadi kaidah hukum yang baik yang menampung seluruh kebutuhan hukum masyarakat.

Tags: