Ikadin Bantah Akan Ubah Anggaran Dasar di Munaslub
Utama

Ikadin Bantah Akan Ubah Anggaran Dasar di Munaslub

Agenda tunggal Munaslub Ikadin adalah mencari nama "baru" untuk wadah tunggal Organisasi Advokat yang sudah harus terbentuk 5 April 2005. Percaya diri Ikadin sudah mulai meluntur?

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Ikadin Bantah Akan Ubah Anggaran Dasar di Munaslub
Hukumonline
DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dikabarkan akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada awal Oktober 2004. Dalam Munaslub mendatang, Ikadin disebut-sebut akan mengubah anggaran dasarnya yang mengharuskan Ikadin sebagai wadah tunggal advokat.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Ikadin Teguh Samudera membenarkan pihaknya akan melaksanakan Munaslub pada 1-2 Oktober 2004 di Pontianak. Namun, ia membantah kabar bahwa agenda tunggal Munaslub adalah untuk mengubah anggaran dasar Ikadin terkait wadah tunggal.

"(Munaslub) besok tidak ada perubahan anggaran dasar karena Ikadin masih tetap eksis sebelum dibentuknya wadah tunggal. Nanti akan kita lihat kalau sudah tercapai wadah tunggal, baru ada perubahan anggaran dasar," jelas Teguh saat dihubungi hukumonline pada Selasa (28/09). Ia menjelaskan, agenda Munaslub mendatang adalah untuk mencari nama untuk wadah tunggal Organisasi Advokat yang diamanatkan UU No.18/2003 tentang Advokat.

"Kita ingin pendapat semua anggota Ikadin bagaimana kalau dalam wadah tunggal nanti nama Ikadin tidak disetujui harus (diganti) dengan nama apa. Karena di dalam anggaran dasar Ikadin sendiri, Ikadin adalah wadah tunggal. Sehingga kalau wadah tunggalnya bukan nama Ikadin kan tidak sesuai dengan anggaran dasar," papar Teguh.

Apapun nama yang akan dipilih nanti, menurut Teguh, kata-kata "Advokat Indonesia" tetap ingin dipertahankan. Ditambahkan oleh Teguh bahwa hal lain yang melatarbelakangi Munaslub Ikadin adalah makin dekatnya batas waktu yang diberikan UU Advokat soal pembentukan wadah tunggal yaitu 5 April 2005.

Dalam kesempatan itu, Teguh juga menegaskan bahwa Ikadin tetap berpendirian wadah tunggal Organisasi Advokat berbentuk single bar. Sikap Ikadin terkait hal tersebut, katanya, tidak akan berubah pasca Munaslub. Soal kemungkinan wadah tunggal berbentuk federasi (multi bar), pihaknya siap membicarakannya pada forum Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).

"Kita ingin ada single bar. Tetapi, kalau realistis nantinya tidak mungkin, kita akan bicarakan lagi di tingkat KKAI dan kita ingin mandat dari anggota," jelas Teguh. Sejauh ini, dari delapan organisasi advokat, memang hanya Ikadin yang demikian kuat menginginkan wadah berbentuk single bar.

Tags: