Menghadapi Pansus Bulog, Sapuan Tidak Didampingi Pengacara
Berita

Menghadapi Pansus Bulog, Sapuan Tidak Didampingi Pengacara

Jakarta, hukumonline. Sapuan, mantan Wakabulog yang menjadi tersangka dalam kasus Bulog, tidak mengikuti tren. Ia tidak didampingi pengacaranya saat diperiksa Pansus Bulog. Anehnya, anggota Pansus melakukan GTM alias 'gerakan tutup mulut'.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Menghadapi Pansus Bulog, Sapuan Tidak Didampingi Pengacara
Hukumonline

Sapuan  diperiksa oleh Pansus Buloggate pada hari ini (Jumat, 10/11) tanpa didampingi pengacaranya Trimedya Panjaitan. Menurut Trimedya, memang dasar hukum yang dikemukakan oleh pengacara yang selama ini menuntut agar dapat mendampingi kliennya tidak cukup kuat.  

Trimedya beralasan, kalau merujuk pada UU hak angket dan Tatib DPR, memang hanya orang yang dipanggil yang boleh hadir dan itu merupakan suatu rapat tertutup. Ia menambahkan, jika alasan untuk mendampingi mengacu pada KUHAP, maka tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang menyatakan bahwa saksi wajib didampingi oleh pengacara.

"Kalau kita di polisi dan kejaksaan, juga tidak ada saksi itu didampingi pengacara. Kalaupun kita dampingi itu karena kebiasaan dan karena kenal. Karena kita melihat tidak ada dasar hukumnya untuk kita ngotot, maka tidak perlu ngotot," ujar Trimedya.

Trimedya juga tidak sependapat jika dikatakan bahwa pengacara dengan kliennya merupakan satu kesatuan atau universal. "Dilihat dari surat kuasa, surat kuasa pidana dan perdata kan berbeda. Pidana kan mendampingi, kalau perdata kan mewakili. Kalau kita bilang satu kesatuan, kalau si klien ditahan apa kita harus ikut ditahan mendampingi dia. Kecuali kalau statusnya tersangka, bukan saksi, maka  itu tidak problem," kata Trimedya.

Menurut Trimedya, keputusan untuk tidak mendampingi Sapuan diperoleh setelah mereka melakukan diskusi dengan Sapuan dan atas persetujuan Sapuan. "Kita diskusi terus. Kita lihat apa dasar-dasar hukumnya dan memang tidak ada dasar hukum buat kita untuk ngotot harus  mendampingi dan Sapuan menerimanya. Dia juga tidak ada problem diperiksa seperti ini," kata trimedya .

Selain itu mereka juga ingin merubah image yang ada di masyarakat mengenai pengacara. "Sekarang ini citra pengacara kan agak rusak, pooling Kompas menyatakan bahwa profesi yang paling dibenci sekarang ini adalah pengacara. Trimedya juga membantah perkataan salah seorang pengacara teti bahwa di Komisi III sapuan didampingi pengacara.

Menyayangkan Indra

Menanggapi saksi-saksi yang tidak mau diperiksa jika tidak didampingi pengacara, menurutnya jika saksi tidak hadir berarti mereka menerima dokumen-dokumen yang ada di Pansus ini. "Semua saksi yang dipegang oleh Indra (Indra Syahnun Lubis, pengacara Siti Farikha dan Aris Junaedi) kan yang terkait dengan orang-orang dekatnya Gus Dur. Dan mereka juga punya kartu as, main di situ saja supaya tidak bisa diperiksa di pansus ini," kata Trimedya.

Tags: